LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti korupsi LKKN mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengantensi dugaan jual beli proyek yang bersumber dari Pokok Pikir alias Pokir dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.
“Lembaga kami menerima informasi dari beberapa pihak (Masyarakat) yang menyebutkan bahwa dirinya membeli beberapa paket proyek yang berasal dari Pokir anggota dewan,” ungkap Ketua Umum LKKN, Bahruddin. S kepada media Rabu (1/1/2024).
“Kalau hal itu benar, Ada jual beli proyek berasal dari Pokir, itu tentu hal yang dilarang, Masuk kategori korupsi tentunya. Apalagi kalau di total nilainya capai puluhan miliar rupiah untuk seluruh anggota dewan,” imbuh Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) itu.
Menurut pria yang biasa disapa Ibar itu mengatakan Pokir sebenarnya hal yang baik untuk para wakil rakyat memperjuangkan fasilitas umum bagi warga di daerah pemilihan nya (Dapil).
“Cuman itu tadi diduga diperjual belikan. Kalau sudah seperti itu tentu ada permintaan fee didalamnya,” imbuh Ketua Umum LKKN ini.
“Kabarnya fee penjualan Pokir capai 15 persen dari total nilai. Kalau sebesar itu, Sudah barang tentu kualitas pekerjaan rendah. Dalam waktu dekat LKKN segera bersurat ke Kejati Sulsel,” tutur Ibar.
“Kan nanti pihak intelijen Kejati Sulsel yang meminta informasi, berapa jatah Pokir per anggota DPRD Makassar. Itu urusan pihak kejaksaan kami sebagai lembaga kontrol hanya memberikan informasi,” katanya. (LN)