LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Awal tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Surat edaran itu mengatur terkait pakaian dinas harian bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkup Kemendikdasmen.
Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemendikdasmen baik PNS maupun PPPK.
Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Berikut ketentuan terbaru terkait PDH ASN berdasarkan surat edaran dari Kemendikdasmen:
PNS: Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
PPPK: Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap.
atau :
Hari Senin;
– Atasan warna putih
– Bawahan berwarna gelap
Hari Selasa-Jumat;
– Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
Upacara;
– Mengikuti protokol perundang-undangan
Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa-Jum’at.
Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Tujuan aturan itupun dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini dan diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai. (*)