Tagar Menangkan Kotak Kosong di Media Sosial, Hingga Ancaman Pjs Bupati Maros ke ASN

FOTO: Warga Maros memperlihatkan spanduk menangkan Kotak Kosong. (Sumber: Facebook akun Pejuang Kotak Kosong)
FOTO: Warga Maros memperlihatkan spanduk menangkan Kotak Kosong. (Sumber: Facebook akun Pejuang Kotak Kosong)

LEGIONNEWS.COM – MAROS, Tagar menangkan kotak kosong di kabupaten Maros oleh netizen di berbagai laman media sosial sejak KPU setempat menyatakan Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kesehatan.

Dilansir dari Info Kejadian Maros (Facebook) tagar menangkan Kotak Kosong jadi tranding topik.

“Kenapa Kotak Kosong bisa Berkembang Pendukungnya Tanpa sponsor….?” *** tulis unggahan akun @Akbar Fauzaan

Status tulisan akun @Akbar Fauzaan itupun disambar akun @Mahmud Sewang

Advertisement

“Hidup kotak kosong, jujur sy mndukunng Koko bukan karena ada yg ajak, sy pilih Koko Krn sy warga Maros Butta salewangan ok,” *** tulis @Mahmud Sewang.

Hal senada juga diunggah akun @Hamka Haris.

“Sya pribadi memilih kota kosong karna tidak yakin dengan pemerintahan sekarang salam dari rakyat mu,” *** timpal @Hamka Haris.

Beragama komentar netizen yang mayoritas warga Maros. Ada yang pro dan kontra.

Terpisah ancam datang dari Pejabat sementara (Pjs) Bupati Maros, Hj Suhartina Bohari kepada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ancaman Suhartina itu berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami tidak akan main-main soal netralitas ini,” ucap Pjs Bupati Maros itu.

“Jika ada yang terbukti melanggar, mereka akan menerima konsekuensinya,” katanya menegaskan dalam pidatonya pada Minggu (29/9/2024),

“Sanksi bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan,” lanjut Suhartina menegaskan kembali.

Lebih lanjut, Pjs Bupati Maros ini juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 71 UU Pilkada, jika ada bukti keterlibatan ASN atau pegawai pemerintah lainnya dalam mendukung pasangan calon, hal ini dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan pasangan tersebut.

“Ini bukan ancaman kosong. Jika terbukti, bukan hanya pegawai yang dikenai sanksi, tetapi pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya,” tegasnya lagi.

Untuk mengawal hal ini, Pemerintah Kabupaten Maros akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau netralitas ASN, PPPK, dan tenaga honorer selama masa kampanye.

“Pengawasan ketat akan dilakukan. Setiap pelanggaran akan langsung ditindak. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar aturan. Ini demi menjaga integritas Pilkada di Maros,” ungkapnya.

Dengan semakin meningkatnya tensi politik menjelang Pilkada, Hj. Suhartina Bohari berharap seluruh ASN dan pegawai pemerintah di Maros dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab tanpa terlibat dalam politik praktis.

“Ingat, netralitas adalah syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

“Siapapun yang melanggar, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Suhartina. (*)

Advertisement