SYL dan Muhammad Hatta Ajukan Perlindungan ke LPSK, Jubir KPK: Berharap Bukan Modus

FOTO: Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (JPNN/GenPI.co)
FOTO: Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (JPNN/GenPI.co)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Kabar mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Panji Harjanto ajudan Mentan serta seseorang bernama Hartoyo memohon perlindungan kepada LPSK ditanggapi oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Ali Fikri berharap langkah yang dilakukan oleh Syahrul dan tiga orang lainnya bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK,” ucap Ali.

Advertisement

Menurut Jurubicara (Jubir) KPK ini. Terkait permohonan perlindungan saksi dan korban semua ada aturan yang harus dipatuhi.

“Bagi kami, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan kami hanya ingin memastikan bahwa tentu ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,” sambungnya.

Ali lalu menyinggung perihal justice collaborator. Dia mengaku yakin pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tidak mungkin mendapat perlindungan hukum.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ali menegaskan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini masih terus diusut. Ali menyebut KPK tengah melakukan serangkaian konfirmasi soal temuan uang puluhan miliar hingga 12 senjata api saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

“Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal,” ujarnya.

“Temuan uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi,” imbuhnya.

Sebelumnya Keempat orang yang memohon perlindungan kepada LPSK ialah eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.

“Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

Disebutkan, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan setiap orang dipersilakan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Kita belum dapat info, tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapa pun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu,” kata Maneger seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (7/10/2023).

Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan memberi informasi selanjutnya. (**)

Advertisement