Syarir Cakari Sebut Andi Muhammad Bau Sawa Cacat Prosedur Jadi Ketua DMI Sulsel

Foto kolase Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki dan Syarir Cakari Pengurus DMI Sulsel Periode 2021-2026.
Foto kolase Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki dan Syarir Cakari Pengurus DMI Sulsel Periode 2021-2026.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terpilihnya Ketua Majelis Pakar DPW DMI Sulsel Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus tuai sorotan.

Kali ini datang dari pengacara kawakan di Sulsel yang juga pengurus DMI diera Amin Syam, Syahrir Cakari. Dia menilai terpilihnya mantan Pangdam XIV/Hasanuddin itu adalah cacat prosedur. Seperti diatur di dalam anggaran dasar (AD) Pasal 15 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB VII Kedaulatan Permusyawaratan dan Rapat-rapat Pasal 14, 15 dan Pasal 16.

Dikatakannya, proses pemilihan ketua DMI itu harus mengacu pada hasil Muktamar VII Tahun 2017 terkait didalamnya aturan AD/ART organisasi.

“Masa jabatan kepengurusan almarhum Mayjen TNI (Purn) HM Amin Syam itukan berakhir di tahun 2026. Kalau mengacu pada Anggaran dasar Pasal 17 Pergantian pengurus antar waktu, pada ayat 1 nya jelas dikatakan disitu; bila ketua berhalangan tetap maka ditunjuklah unsur wakil-wakil ketua, tugasnya mengantar kepengurusan hingga berakhir masa periode kepengurusan. Baru dilakukan rapat pimpinan wilayah wilayah (Rapimwil) DMI,”

Advertisement

“Itu tadi yang pertama. Hal kedua pergantian ketua itu juga dibatasi dengan anggaran dasar, dipersoalkan saat ini yang dianggap terpilih dalam forum itu terkait keabsahannya, karena yang bersangkutan bukan dari unsur wakil ketua dari pengurus harian DMI,” tutur Syarir Cakari.

“Jika pimpinan diambil di luar unsur wakil-wakil ketua itu yang dianggap melanggar aturan didalam anggaran dasar dan aturan rumah tangga, Karena yang ditunjuk sebagai ketua DMI saat ini. Itu tadi diluar aturan yang ada,” terang Syahrir Cakari.

Praktisi hukum ini pun menjelaskan terkait dengan aturan organisasi sesuai ketetapan dewan masjid Indonesia tahun 2017. BAB IV Majelis Mustasyar, Majelis Pakar dan Majelis Ekonomi Syariah

Penjelasan Pasal 10 Majelis Pakar

(1) Majelis Pakar adalah orang-orang yang memberikan sumbangan pemikiran untuk pengembangan organisasi
DMI sesuai dengan keahliannya.

(2) Keanggotaan Majelis Pakar terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan muslim.

(3) Susunan Majelis Pakar terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Anggota.

(4) Keberadaan Majelis Pakar sampai dengan tingkat Wilayah dan daerah menyesuaikan.

“Dari penjelasan Pasal 10, Ayat 1 dan 2 diatas itu posisi dari Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki selaku Majelis Pakar sangat jelas,” imbuh praktisi itu.

Bagaimana dengan kedudukan Pengurus harian dan Majelis Pakar dalam bagan organisasi?

“Itu diatur didalam Pasal 13 Pimpinan Wilayah,” jelas Cakari.

Penjelasan Pasal 13 tentang Pimpinan Wilayah;

Ayat 1; Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia adalah
Pimpinan organisasi di tingkat Provinsi terdiri dari Pimpinan Harian dan Biro-biro.

Ayat 2; Pengurus Harian terdiri dari:

a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara

“Penjelasan di Pasal 13 Anggaran Dasar jelas kedudukan Pengurus harian. Dia berdiri masing-masing dengan Majelis Pakar. Itu dapat kita lihat didalam Pasal 14,” terang praktisi hukum itu.

Pasal 14 Pimpinan Daerah

Ayat 1; Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia adalah
Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari Pengurus Harian dan Bidang-bidang

Ayat 2; Pengurus Harian terdiri dari :

a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara,

“Pasal 17 anggaran dasar terkait Pergantian Pengurus Antar Waktu,” ucap dia.

Pasal 17
Pergantian Pengurus Antar Waktu

Ayat 1; Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan apabila pengurus berhalangan tetap karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, sedangkan berhalangan tidak tetap adalah karena sakit dan sebab-sebab lain sebelum masa kepengurusan berakhir.

Ayat 2; Apabila Ketua Umum/Ketua tidak dapat melakukan tugasnya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pimpinan sesuai dengan tingkatan organisasinya.

“Anggaran dasar itu dibuat untuk ditaati bersama sebagai konstitusi organisasi,” kunci Syarir Cakari. (LN)

Advertisement