Surat Edaran MUI Kota Makassar: Salat Idul Adha 1442 /2021 Dilaksanakan di Rumah Masing-masing Bersama Keluarga

Foto suasana Salat Idul Adha sebelum pandemi COVID-19 (Property Antara)

MAKASSAR||Legion-news.com Sekertaris MUI kota Makassar Drs. KH. Masykur Yusuf, M.Ag. saat dihubungi awak media membenarkan beredarnya Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia kota Makassar, Ahad, (18/7/2021).

Adapun isi Surat Edaran MUI kota Makassar terdapat ‘Himbauan’ kepada ummat Islam yang berada di wilayah kota Makassar.

Dewan Pimpinan Wilayah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar melalui Surat Edaran (SE) No. 251/SE/MUI-MKS/VII/2021 Tentang pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah yang ditandatangani Ketua Umum Syekh AG. DR. H. Baharuddin HS, MA dan Sekertaris Umum Drs. KH. Masykur Yusuf, M.Ag.

Dalam SE MUI kota Makassar disampaikam kepada seluruh Umat Islam tanpa kecuali, sekalipun dalam suasana merasakan dampak Musibah Pandemi Covid–19, tapi mari kita tetap berikhtiar dengan baik dalam rangka senantiasa taqarrub ilallah.

Advertisement

Berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M
  2. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah PPKM Darurat.
  3. Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 451.11/6812/B. Kesra, tanggal 09 Juli 2021, tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1442 H / 2021 M Provinsi Sulawesi Selatan.
  4. Surat Edaran Walikota Nomor 400/399/Kesra/VII/2021 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H / 2021 M.
  5. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selma libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah dalam masa Pandemi Covid-19.
  6. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Rangka Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
  7. Pendapat para ‘Alim ‘Ulama pada Rapat Koordinasi Idul Adha hari Sabtu 17 Juli 2021 tentang pentingnya mendahulukan yang wajib yaitu keselamatan ummat

Setelah melihat, memperhatikan dan mencermati 7 diktum tersebut di atas, maka Dewan Pimpinan Wilayah Majelis Ulama (MUI) Kota Makassar
MENGHIMBAU Kepada seluruh Warga Masyarakat Kota Makassar, khususnya yang beragama Islam dihimbau:

  1. Taatilah, indahkanlah, ikutilah, patuhilah 7 diktum tersebut di atas dengan penuh kesadaran, demi untuk menyayangi diri, keluarga, tetangga, kolega dan siapapun yang anda kenal, serta seluruh warga Makassar umumnya.
  2. Sehubungan dengan 7 diktum ini, maka Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H /2021 M di wilayah Kota Makassar dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  3. Selain menjaga protokol kesehatan Covid, saatnya juga Ummat Islam menjaga iman dan taqwa kepada Allah SWT melalui shalat 5 waktu, rajin baca Al-Qur’an, banyak berdzikir, berdoa dan bertawakkal kepada Allah SWT, maka akan dibukakan baginya berbagai pintu-pintu rahmat dan keberkahan, Q.S. Al-A’raf ayat 96.

Demikian Surat Edaran ini dibuat, semoga bermanfaat untuk kita semua, bermanfaat untuk kota kita, sekaligus dapat mengidahkannya dengan penuh kesadaran. (Rls)

Advertisement