Surat Edaran Gubernur Sulsel, TNI-POLRI Operasi Penegakan Disiplin Jelang Malam Tahun Baru 2021

MAKASSAR||Legion News – Pemerintah propinsi Sulawesi selatan, Dengan tegas melarang segala aktivitas ditempat umum bagi masyarakat yang berada di seluruh wilayah Sulawesi selatan pada malam penyambutan pergantian tahun 2020.

Perintah tegas Gubernur Sulawesi selatan, Nurdin Abdullah, Tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi selatan Nomor 44.3/9469/Dinkes. Rabu, 30 Desember 2020.

Alasan kuat pemerintah propinsi Sulsel ini, menginggat terjadinya peningkatan 2 kali lipat penyebaran virus corona di kota Makassar sebagai pusat ibukota propinsi Sulsel dan beberapa daerah kabupaten/kota yang mengalami lonjakan masyarakat dinyatakan postif COVID-19.

Harapanya masyarakat dapat memahami dengan kondisi saat ini masih di tengah masa pandemi. Pemerintah Daerah tidak akan henti-hentinya untuk memperingatkan dan mengedukasi masyarakat soal penyebaran COVID-19

Advertisement

Tujuan langkah baik pemerintah daerah ini semata-mata untuk memutuskan mata rantai penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-29) di Sulawesi selatan.

Isi Surat Edaran Gubernur Sulsel;

Bagi pelaku usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau pemengang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan aktivitas selama hari libur menyambut tahun baru 2021.

Berkewajiban melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu; Memakai Masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun cuci tangan atau menggunakan hans sanitizer, Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak,Tidak boleh berkerumun, Membatasi aktivitas diyempat umum/keramaian.

Pelanggaran, Bagi pihak pelaku usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau pemengang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan aktivitas, melanggaran ketentuan dalam surat edaran dan protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga melarang keras, “Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan.”

Serta menggunakan kembang api dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras.

Dalam surat edaran Gubernur Sulsel tersebut sangat tegas menyampaikan kepada Bupati, Walikota dan seluruh aparatur pemerintahan untuk melaksanakan perintah sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulsel.

Kepada Panglima Kodam XIV/Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi selatan, Dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya surat edaran Gubernur Sulsel. (Ln)

Advertisement