Sulawesi Selatan tidak Masuk dalam Pengetatan PPKM Mikro, Anggota DPRD Makassar ada 2 Point Penting

Pertemuan Anggota DPRD Makassar, Tokoh Agama dengan Pemerintah Kota Makassar terkait dengan Surat Edaran nomor 443.01.334/S.Edaran Kesbangpol/VII/2021. Rabu, (7/7) sumber foto akun medsos @Azwar.

MAKASSAR||Legion-news.com Pemerintah kota Makassar kembali memperketat Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ditengah masa pandemi COVID-19. Melalui Surat Edaran nomor 443.01.334/S.Edaran Kesbangpol/VII/2021.

Terkait dengan Surat Edaran Walikota Makassar tersebut pada poin.7 tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushallah, Gereja, Pura dan Vihara seperti tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan kota Makassar.

Dalam akun lini masa media sosial milik anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam unggahan tulisan nya menyampaikan dalam tulisannya,

“Bersama Alim Ulama dari lintas ormas Islam, ada dari NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah dan lain2 bertemu pak walikota makassar terkait kebijakan ppkm kota makassar dalam hal penutupan mesjid dan pembukaan terbatas tempat hiburan, panti pijat dan rumah bernyanyi.” tulis Azwar akun pribadi Facebook milik-Nya. Dikutip dari laman akun facebook @Azwar R Rakiden. Rabu, (7/7/2021)

Advertisement

Masih dalam unggah-Nya, “Penjelasan walikota bahwa aturan tersebut adalah turunan dari aturan pemerintah pusat, tanpa menambah satu kata pun.”

Kota makassar dalam kondisi Zona Orange, sehingga daerah kota makassar mesti menerapkan kebijakan PPKM.

Kesimpulan :

  1. Kami menyarankan agar tempat hiburan, panti pijat dan rumah bernyanyi juga ikut ditutup.
  2. Pak wali berjanji InsyaAllah dalam 1-2 hari ke depan ada aturan yg menetapkan tempat hiburan, panti pijat dan rumah bernyanyi juga akan ditutup.

Dalam unggahan tulisan-Nya, Azwar menggambarkan isi pertemuanya dengan Pemerintah kota Makassar.

Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp atau WA, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Makassar Dr. H. Baharuddin. HS mengatakan, “Kita tunggu hasil pertemuan Walikota dengan ormas-ormas Islam tentang hal tersebut tulis pesan WA ketua MUI Makassar.

Lanjut pesan dia, “Bisa hubungi Pak Masykur Yusuf, sekertarus MUI Makassar, beliau hadiri pertemuan tersebut namun tidak sampai selesai karena hadiri rapat senat di UIM,” tulis pesan WA ketua MUI Makassar. Rabu, (7/7).

Dilansir dari CNBC Indonesia- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.

Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Ke 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21)

Berikut ini Daftar 43 Kota Yang Dikenakan Pengetatan PPKM Mikro.

  1. Aceh Kota Banda Aceh
  2. Bengkulu Kota Bengkulu
  3. Jambi Kota Jambi
  4. Kalimantan Barat Kota Pontianak
  5. Kalimantan Barat Kota Singkawang
  6. Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
  7. Kalimantan Tengah Lamandau
  8. Kalimantan Tengah Sukamara
  9. Kalimantan Timur Berau
  10. Kalimantan Timur Kota Balikpapan
  11. Kalimantan Timur Kota Bontang
  12. Kalimantan Utara Bulungan
  13. Kepulauan Riau Bintan
  14. Kepulauan Riau Kota Batam
  15. Kepulauan Riau Kota Tanjung Pinang
  16. Kepulauan Riau Natuna
  17. Lampung Kota Bandar Lampung
  18. Lampung Kota Metro
  19. Maluku Kepulauan Aru
  20. Maluku Kota Ambon
  21. NTT Kota Mataram
  22. NTT Lembata
  23. NTT Nagekeo
  24. Papua Boven Digoel
  25. Papua Kota Jayapura
  26. Papua Barat Fak Fak
  27. Papua Barat Kota Sorong
  28. Papua Barat Manokwari
  29. Papua Barat Teluk Bintuni
  30. Papua Barat Teluk Wondama
  31. Riau Kota Pekanbaru
  32. Sulawesi Tengah Kota Palu
  33. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
  34. Sulawesi Utara Kota Manado
  35. Sulawesi Utara Kota Tomohon
  36. Sumatera Barat Kota Bukittinggi
  37. Sumatera Barat Kota Padang
  38. Sumatera Barat Kota Padang Panjang
  39. Sumatera Barat Kota Solok
  40. Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
  41. Sumatera Selatan Kota Palembang
  42. Sumatera Utara Kota Medan
  43. Sumatera Utara Kota Sibolga

Adapun pengetatan tersebut adalah:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (Let)

Advertisement