LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Beredar luas ‘Surat Keterangan’ alias SUKET, bebas Narkotika yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta, Tanggal 9 September 2024.
Surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika itu teregistrasi dengan nomor SKHPN – 69633/IX/3100/2024/BNN.
Dalam Surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika itu disebutkan Hj. Suhartina Bohari. Telah dilakukan pemeriksaan penggunaan Narkotika dengan metode; wawancara klinis menggunakan DAST 10/SSST dengan hasil tidak ada masalah yang dilaporkan.
Lanjut, Pemeriksaan urin dilakukan dengan menggunakan rapid test Immuno Assay 7 parameter dengan hasil ditemukan tanda tanda TIDAK menggunakan Narkotika.
Keputusan BNN DKI Jakarta tuai sorotan Ketua DPD Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sulawesi Selatan, Nasdir menyayangkan terbitnya surat tersebut.
“Kenapa meski jauh jauh ke Jakarta. Di Sulsel inikan ada juga BNN, Fasilitasnya lengkap. Tidak kalau jauh dengan Jakarta,” cetus Ketua DPD LAN Sulsel ini
Dan katanya, Surat BNN DKI Jakarta itu terbit tanggal 9 September 2024. Sementara keputusan telah diambil pihak KPU Maros soal Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Suratnya terbit tangga 9 September 2024 kan aneh juga. Intinya kenapa tidak diperiksa di BNN Sulsel. Kenapa harus jauh itu pertanyaan besar,” kata Ketua LAN Sulsel itu. Senin (9/9)
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyatakan calon wakil bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TSM.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil tes kesehatan dan hasil penelitian dokumen persyaratan calon kepada LO Paslon pada Sabtu (07/09/2024).
Kepala Dinas PUPR Maros Muetazim Mansyur, ST disebut sebut bakal mengantikan Suhartina Bohari sebagai bakal calon wakil bupati Maros mendampingi Chaidir Syam sebagai petahana. (LN)