Sudah Setor Uang ke ‘Pak Dewan’ Proyek Tak Kunjung dapat: Berujung di Polisi

0
FOTO: Ilustrasi uang.(SHUTTERSTOCK/MELIMEY)
FOTO: Ilustrasi uang.(SHUTTERSTOCK/MELIMEY)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Seorang anggota DPRD Kota Makassar dilaporkan atas dugaan penipuan. Ia diduga menjanjikan proyek kepada sejumlah warga.

Warga berinisial AF telah melaporkan RTQ politisi PPP di Polres Pelabuhan Makassar dengan nomor LP/B/229/2025/SPKT. Senin, 13 Oktober 2025.

Hal itu diketahui melalui keterangan tertulis tim kuasa hukum AF yang diterima awak media Ahad (19/10/2025)

Sementara itu, laporan dari korban AF telah tercatat dengan nomor LP/B/229/2025/SPKT di Polres Pelabuhan Makassar pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dari keterangan tertulis itu, Disebutkan AF telah menyerahkan sejumlah uang kepada politikus PPP tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diperoleh, ZB diketahui telah menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 26,1 juta.

Tidak hanya AF, Masih dalam keterangan tertulis itu, selain dia (AF) ada juga korban lainnya berinisial ZB. Keduanya dikabarkan dijanjikan proyek

“Klien kami merasa dirugikan atas janji proyek. Setelah dilakukan pengecekan, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Padahal, klien kami sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Pelapor A.F. mengaku awalnya percaya karena R.T.Q. merupakan seorang anggota dewan. “Awalnya kami percaya karena beliau anggota DPRD. Tapi setelah uang diserahkan, tidak ada kabar lagi mengenai proyek tersebut,” ungkap A.F.

Namun katanya dalam keterangan tertulis itu, Janji proyek dari RTQ tidak pernah dipenuhi. Dan dana yang telah disetorkan yang bersangkutan tidak dikembalikan.

“Awalnya kami percaya karena beliau anggota DPRD. Tapi setelah uang diserahkan, tidak ada kabar lagi mengenai proyek tersebut,” tulis AF dalam keterangan tertulisnya itu diterima Ahad.

Terkait tudingan itu awak media telah mengkonfirmasi hal tersebut ke politikus PPP itu. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Pesan Whatsapp awak media belum direspon mengkonfirmasi hal tudingan tersebut.

Awak media akan memberikan hal jawab penuh kepada politisi PPP itu seperti yang diatur di dalam kode etik jurnalistik. (*)

Advertisement