Sudah Lapor ke Kompolnas, Aldin Desak Direskrimum Polda Sulsel Ambil Alih Kasus KDRT Sebabkan Suami Tewas di Gowa

0
FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]
FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasehat hukum keluarga Kasman Yunus alias Edo secara resmi telah menyurati Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pimpinan kantor hukum Law Firm Aldin Bulen & Partner dalam suratnya itu menyampaikan 4 hal penting, Diantaranya;

PERTAMA, Bahwa terhadap laporan telah dilakukan tindakan penyidikan seperti pemeriksaan saksi, penyitaan, Eksomasi, Otopsi mayat, keputusan hasil pra peradilan di pengadilan negeri sungguminasa dan hasil gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel.

KEDUA, Bahwa segala tindakan penyidikan tersebut telah cukup bukti untuk Penetapan Tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP.

KETIGA, Bahwa sesuai Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

KEEMPAT, Bahwa meskipun telah dilaksanakan gelar perkara, hingga saat surat ini disampaikan, Pihak Pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak Pelapor.

Dr (c) Aldin Bulen, SH,.MH menyampaikan dari keempat hal itu dirinya agar pimpinan kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk memohon agar Penyidik yang menangani perkara segera untuk memberikan perkembangan perkara secara tertulis (SP2HP) kepada Pelapor, yang memuat Pokok Perkara, Tindakan Penyidikan dan hasilnya, Kendala, dan Rencana Tindak Lanjut.

Hal kedua untuk penyidik Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Gowa untuk melampirkan hasil dan tindak lanjut dari gelar perkara yang telah dilaksanakan.

“Kesemuanya yang kami sampaikan diawal tadi merupakan hak kami selaku pelapor terhadap RS diduga pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Edo (Suami) dari RS,” ujar Aldin.

“Surat tersebut telah kami tembuskan ke Kapolri dan Kompolnas di Jakarta,” terang kuasa hukum keluarga Kasman Yunus alias Edo. Rabu (29/10)

Pimpinan kantor hukum Law Firm Aldin Bulen & Partner itupun mendesak agar Direskrimum Polda Sulsel mengambil alih perkara tersebut.

“Agar menjaga citra kepolisian, Secara tegas kami sampaikan disini Direskrimum Polda Sulsel untuk mengambil alih perkara tersebut,” ucap Aldin.

Dengan dibebaskannya (Bebas Demi Hukum) terhadap RS oleh penyidik di Mapolres Gowa tanpa pemberitahuan SP2HP secara tertulis hal itu, Menurut Aldin yang juga ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar jelas menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Aldin telah mengadukan Anggota Polri berpangkat/inisial AIPDA AG penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu di Propam Polda Sulsel. AG dianggap tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyidik.

AG dinilai tidak melakukan prosedur dalam penanganan perkara Pasal 338 KUHP, Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebabkan EK (Korban) tewas.

KY adalah suami dari RS (49) tahun keduanya merupakan warga di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa.

Aldin Bulen penasehat hukum keluarga KY menghadiri panggilan pihak Propam Polda Sulsel.

Panggilan tersebut sekaitan dengan surat kantor kuasa hukum keluarga KY yang menilai ketidak profesionalnya AIPDA AG dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan KE (Suami) tewas. (LN)

Advertisement