Sudah Kembalikan Uang Korupsi Rp 3.8 Milyar, Imam Hud dan Abdul Rahim Tetap Dituntut 8 Tahun Penjara

FOTO: Pembacaan tuntutan JPU kepada Imam Hud dan Abdul di Pengadilan Negeri (Tipikor) Makassar. Selasa (29/8/2023)
FOTO: Pembacaan tuntutan JPU kepada Imam Hud dan Abdul di Pengadilan Negeri (Tipikor) Makassar. Selasa (29/8/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan surat tuntutannya kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pemkot Makassar, Imam Hud diganjar tuntutan hukuman penjara pidana penjara (Pokok) selama 5 Tahun.

Dalam tuntutan (JPU) itu, Imam Hud mendapat pidana denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp 4.819.432.500,-

“Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut, Suwono, S.H.,M.H.

Tidak sampai disitu, Suwono melanjutkan surat tuntutannya itu meminta majelis hakim pengadilan tipikor untuk terdakwa (Imam Hud) mengantikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.819.432.500

Advertisement

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut,” kata JPU dari Kejati Sulsel ini.

“Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Suwono

Lanjut, “Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” tegas Jaksa Penuntut.

Setelah membaca tuntutannya ke Imam Hud, JPU kemudian melanjutkan surat tuntutannya kepada Abdul Rahim mantan Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar.

“Terdakwa Abdul Rahim dengan pidana penjara selama 5 Tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Dr. Nining, S.H.,M.H.,

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Rp 300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan, untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,”

“Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Abdul Rahim dan Imam Hud.”

“Memerintahkan agar Kedua terdakwa segera ditahan di Rutan,” ucap Dr. Nining, S.H.,M.H.,

Maka dari tuntutan JPU kedua terdakwa untuk itu dihukum pokok, denda (Subsider) dan Penganti keseluruhan selama 8 tahun penjara.

Sidang lanjutkan kembali pekan depan pada hari Selasa 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi).

Abdul Rahim dan Imam Hud diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 sampai dengan 2020.

Dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan 2020.

Oleh keduanya seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep/draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Imam Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar.

Selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan.

Kemudian Terdakwa Abdul Rahim, Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan, (almarhum).

Dalam surat dakwaan penuntut umum ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,- (*)

Advertisement