Sudah Jadi UU, Perwira TNI 58 Tahun Pensiun, Bintara dan Tamtama 53

Ilustrasi anggota TNI AD lakukan teknik penyergapan
Ilustrasi anggota TNI AD lakukan teknik penyergapan

LEGIONNEWS.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

Sebelum mengesahkan Undang Undang (UU) TNI, Puan membeberkan tiga perubahan pasal dalam RUU TNI Nomor 34/2004 yang menjadi substansi pembahasan DPR dan pemerintah.

Puan menjelaskan ketiga perubahan tersebut terkait dengan penambahan tugas pokok TNI, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan penambahan masa dinas TNI.

Dia menjelaskan RUU TNI turut menambah masa dinas TNI di berbagai jenjang mulai dari prajurit hingga perwira tinggi.

Advertisement

“Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” ujar Puan, Kamis.

Politisi PDIP itu mengklaim segala perubahan dalam RUU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan.

Sementara itu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi masyarakat yang menolak pengesahan RUU TNI.

Yang Menurutnya, warga punya hak untuk menyampaikan pendapat.

“Saya tadi menyampaikan di dalam sidang paripurna, saya mengucapkan terima kasih pada teman-teman yang ikut menolak,” kata Sjafrie usai sidang paripurna pengesahan RUU TNI di kompleks parlemen Jakarta.

Namun, Sjafrie meminta seluruh pedemo mengingat bahwa semua warga negara Indonesia adalah keluarga yang harus bekerja sama menghadapi ancaman.

Dia pun meminta seluruh pedemo bersatu dan menghadapi ancaman konvensional dan non-konvensional. (*)

Advertisement