![IMG-20240628-WA0151 FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151.jpg)
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Rektor Universitas Atma Jaya, Dr. Wihalminus Sombo Layuk,S.E.,M.Si mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan oleh salah satu oknum pengacara inisial MH dan 2 sekuriti yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Mapolrestabes Makassar.
Rektor Universitas Atma Jaya Makassar mengungkapkan bahwa kasus tersebut hingga saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak Pelapor.
Kepada media saat ditemui awak media mengungkapkan kasus tersebut telah digelar perkara khusus di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak 28 Juli 2025.
“MH (Terlapor) sudah dinyatakan tersangka, tetapi terlapor yakni oknum pengacara MH katanya minta pihak kepolisan Polda Sulsel mengadakan gelas perkara khusus dan pada tanggal 28 Juli 2025 diadakan gelar perkara khusus dan hasilnya sampai sekarang belum ada laporan perkembagan saya terima berupa SP2HP,” ujar rektor universitas atma jaya itu.
Wihalminus kepada media menyampaikan dirinya masih terus merasa kwatir dan di hantui oleh peristiwa tersebut hingga saat ini.
“Terus terang kami merasa perkara ini sudah masuk bulan ke delapan ini saya sangat jenuh,” ujar Wihalminus. Kamis, (30/10).
Apalagi katanya dua tersangka masih bertugas sebagai sekuriti (Satpam) di kampus Universitas Atma Jaya Makassar. Hal itulah yang membuat dirinya masih merasa wawas.
“Dan saya terus merasa kawatir dan di hantui oleh peristiwa tersebut, terlebih satpam yang diduga sebagai pelaku kekerasan itu masih terus bertugas di kampus,” tutur Wihalminus.
“Jadi saya merasa kasus ini terlalu lama ditangani,” katanya.
Untuk diketahui kasus dugaan kekerasan (Penyeretan) terhadap Rektor Atmajaya, Dr. Wihalminus Sombo Layuk oleh oknum pengacara berinisial MH pada Rabu 19 Maret 2025 lalu kini tengah dalam penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
Hal itu diketahui melalui SPDP 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, Tentang Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Dr Wihalminus Sombo Layuk saat itu sedang memimpin rapat senat di gedung rektorat. Setiba tiba MH datang menghentikan rapat senat yang sedang berlangsung.
Tidak sampai disitu, Dari video yang diterima awak media, Nampak Wihalminus diseret oleh dua orang pria yang belakangan ini diketahui Satuan Pengamanan (Satpam) Kampus Universitas Atmajaya Makassar, Mereka diantaranya S alias Daeng Bella dan S.
Sejak peristiwa tersebut, Wihalminus melaporkan HM, S alias Daeng Bella dan S, Ke Satreskrim Polrestabes Makassar pada 21 Maret 2025.
Tanggal 10 Juli 2025, melalui gelar perkara oknum pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 oknum Satpam.
“Di tanggal 25 Juli 2025, Kami mendapat pemberitahuan bahwa akan diadakan gelar perkara khusus oleh Kabagwasidik kriminal umum Polda Sulsel terkait kasus kami dengan dugaan hendak menganulir penetapan status tersangka oknum pengacara tersebut,” ujar Rektor Atmajaya Makassar itu, Senin (28/7)
Kata Rektor Atmajaya Makassar itu, Demi haknya selaku warga negara Indonesia yang di lindungi keamanannya oleh hukum. Dirinya pun memohon perlindungan kepada Kapolda Sulawesi Selatan agar kasus yang dialaminya dapat di lanjutkan secara hukum dan transparan tanpa adanya intervensi dari Kabagwasidik ke penyidik di Polrestabes Makassar.
“Menurut pikiran kami kasus ini kriminal murni dan tidak ada urgensi yang spesifik sehingga perlu di tarik ke Polda,” imbuh Wihalminus.
“Kami selaku profesional Akademik merasa sangat trauma dgn adanya praktek kekerasan di lingkungan kampus, tempat yang seharusnya bagian dari pembentukan masyarakat Indonesia yang berkarakter dan berpendidikan,” katanya menambahkan.
“Solidaritas para Rektor dan akademisi kampus telah bereaksi dan mengutuk keras kejadian ini selanjutnya berharap agar kasus ini dapat di tuntaskan secara hukum,” pungkas Rektor Atmajaya Makassar itu.
Rektor Universitas Atmajaya Makassar itu mengungkapkan persoalan di kampus tersebut telah dirinya adukan ke Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si.
“Permasalahan Tentang kasus dugaan Penyeretan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar dari ruangan rapat senat Universitas Atma Jaya pada tanggal 19 Maret 2025 telah memasuki tahap penyidikan di tingkat Polrestabes Makassar,” tutur Wihalminus
“Keprihatinan saya tentang terjadinya dugaan kasus penyeretan Rektor tersebut di atas saya adukan dan saya sampaikan kepada bapak Kapolda Sulsel. Dan secara tegas dikatakannya (Kapolda) bahwa pada prinsipnya Polda Sulsel dalam penegakkan hukum di Sulawesi Selatan, bagi yang salah adalah salah dan bagi yang benar adalah benar,” ujar Rektor Atmajaya Makassar itu. (LN)
























