
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono,mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ketiganya adalah terdakwa dalam kasus korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Ira Puspadewi adalah direktur utama PT ASDP Indonesia Ferry.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
Usai direhabilitasi tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut untuk mengurus pembebasan kliennya dari rutan KPK setelah adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Mereka mengonfirmasi apakah lembaga antirasuah telah menerima salinan surat rehabilitasi tersebut atau belum.
“Kalau memang sudah sampai, tentu kan kita akan mengajukan pembebasan terhadap (Ira),” kata kuasa hukum Ira, Soesilo Wibowo, kepada awak media.
Soesilo meminta agar Ira dapat dibebaskan malam ini juga apabila KPK telah menerima salinan rehabilitasi dimaksud. Ia mengaku belum mengantongi dokumen tersebut.
“Saya juga belum tahu suratnya, saya juga belum menerima,” ucap Soesilo.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas keputusan memberikan kebebasan kepada kliennya. Kepala Negara disebut telah membuat keputusan yang tepat.
“Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan, menggunakan hak prerogatifnya, dan kemudian membebaskan Ibu Ira,” ucap Soesilo.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti. (*)
























