Sudah Didatangi Pihak Pemprov Sulsel, Administrasi Tidak Lengkap, Tempat Usaha Biliar di Makassar Tetap Beroperasi

0
FOTO: Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saat melakukan sidak di salah satu tempat usaha biliar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (13/1/2026). (Dok. Istimewa)
FOTO: Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saat melakukan sidak di salah satu tempat usaha biliar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (13/1/2026). (Dok. Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menyegel tempat usaha biliar Spot Shot di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar.

Hal itu berdasarkan surat peringatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Nomor: 556/74/Budpar.

“Sanksi administratif surat peringatan dikenakan atas pelanggaran sebagai berikut; Menjalankan aktivitas sebelum memiliki izin operasional,” demikian bunyi surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Provinsi Sulawesi Selatan dikutip Selasa (13/1/2026).

Walaupun telah dilakukan sanksi namun dua tempat usaha biliar itu tetap beroperasi malam ini (Selasa) dan disesalkan oleh Koalisi Perjuangan Rakyat dan Mahasiswa.

Koalisi ini tergabung beberapa lembaga, diantaranya, Kapak21, Barisan Perjuangan Rakyat, Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Aktivis Pemuda Mahasiswa (APM Sulsel) dan Aliansi Masyarakat BTP.

Iksan dalam keterangannya mengatakan pemerintah daerah (Pemprov SulSel) harus tegas terhadap kedua tempat usaha tersebut.

“Bayangin tadi siang (Selasa) ini dua tempat usaha biliar itu telah didatangi oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata SulSel. Namun faktanya masih beraktivitas malam ini,” ujar Iksan salah satu perwakilan Koalisi Perjuangan Rakyat dan Mahasiswa itu kepada media.

“Perbuatan seperti ini tentunya tindakan yang mengindahkan atau abai terhadap pemerintah daerah,” terang Iksan.

Dirinya pun berharap agar Gubernur serta kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata SulSel untuk menyegel tempat usaha biliar itu secara permanen.

“Dengan masih beraktivitasnya tempat usah biliar itu secara tegas kami meminta agar Gubernur serta kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata SulSel untuk menyegel tempat usaha biliar itu secara permanen,” tegasnya.

“Apabila tidak ada langkah konkrit dari Pemprov SulSel tentu dapat dipastikan kami akan turun kembali untuk menggelar aksi unjuk rasa di kantor gubernur sulawesi selatan,” tutup Iksan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas terkait dan pihak manajemen tempat usaha biliar di kota makassar itu. (LN)

Advertisement