LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Insial AAH, kembali jari pergunjingan di tengah publik.
Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., yang pernah diangkat sebagai kuasa hukum dari Reny Marintan Sembiring angkat bicara.
Ia menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.
“Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi,” ujar Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).
Sebelumnya, pada 29 Desember 2019 lalu, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah.
Rhaditya dalam keterangan pers nya mengaku tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap politikus partai golkar itu.
Dirinya mengaku saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih.
Katanya disebutkan bahwa dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari AAH.
Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin “mengikhlaskan”.
Belakangan katanya, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan AAH dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.
“Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi,” ucap Rhaditya dengan nada kesal.
Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik.
“Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Rhaditya memberikan waktu tanggapan maksimal 2×24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab:
Pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Anggota DPR RI itu?
Kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.
Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang politikus partai golkar itu yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan.
“Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun,” kesalnya.
Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan.
“Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi,” tandasnya.
Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari AAH dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus? (Tim)

























