Sudah 11 Jam Berlalu, Airlangga Masih Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung

Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Kedatangan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Kedatangan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa saat ini proses pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto tengah berjalan.

Sesuai jadwal, Senin (24/7/2023) dilakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk dihadapkan ke Jaksa penyidik pada kejaksaan agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Terkait apa saja substansi hasil pemeriksaannya, kata dia, nanti akan disampaikan langsung oleh Airlangga saat pemeriksaan selesai.

Adapun pemanggilan saksi AH hari ini, kata Ketut, terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut buntut dari ditetapkannya tiga tersangka korporasi minyak goreng beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Kemarin saya sudah sampaikan, yang digali terkait dengan pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC.

Meski demikian, Ketut menyampaikan pihaknya masih belum bisa memperkirakan kapan hasil pemeriksaan selesai. Dia berharap, pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini.

“Kami belum bisa memperkirakan. Bisa juga agak sore atau malam (selesainya), kita gak tau ya. Yang penting pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini,” kata dia.

Selain Airlangga, Ketut menyampaikan bahwa ada saksi lainnya yang juga dipanggil pada hari ini.

Diketahui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu(5/7/2023).

Kronologi Dugaan Korupsi Migor Hingga Panggil Airlangga
Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.

Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.

“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). (CNBC)

 

Advertisement