LEGIONNEWS.COM – PALU, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua orang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.
Kedua orang itu berinisial AAS (40) sesuai KTP pekerjaan adalah Wartawan, beralamat di Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok inisial JT (58) sesuai KTP pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.
Keduanya dilaporkan SDM (56) warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dan HAP (46) warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Ada 2 tersangka yang ditangkap, tersangka satu ditangkap tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat dan tersangka dua ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok Jawa Barat,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (8/4/2024).
Untuk diketahui, Aksi pelaku dilaporkan dua korban yang merupakan warga Kabupaten Banggai yang mengalami total kerugian Rp 757Juta karena dijanjikan anak dan cucu korban lulus terpilih seleksi Bintara Polri. Dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri tahun 2023 di Polda Sulawesi Tengah.
AAS inilah kata Djoko, sebelumnya pernah bertemu dengan SDM di Batui Kabupaten Banggai, AAS juga pernah mengaku mempunyai kedekatan dengan salah seorang Guru Besar PTIK di Jakarta. Ia berjanji mengupayakan kelulusan anak dan cucu AAS untuk lulus seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023.
“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada SDM sebagai Profesor JT yang biasa dipanggil Profesor yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM serta anak dari HAP. Sebenarnya baik anak atau cucu SDM serta anak HAP ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” jelas Kabidhumas.
Masih kata Djoko, AAS berdasarkan hasil pemeriksaan identitas atau KTP yang ada hanya lulusan SMA dengan pekerjaan sebagaimana kolom KTP adalah wartawan, demikian juga dengan JT yang juga hanya lulusan SMA, pada kolom pekerjaan di KTP sebagai Wiraswasta.
“Selain menjanjikan kelulusan modus lain untuk meyakinkan korban, AAS dan JT mengirimkan 3 surat atau dokumen file Pdf seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus,” bebernya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp 407Juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp 350Juta. Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap, terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Djoko juga menerangkan, perbuatan kedua pelaku diduga masih ada korban lain atau ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi mereka atau kejadiannya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tegasnya
“Diimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah, saat ini Polda Sulteng sedang membuka pendaftaran menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024, diingatkan untuk tidak melalui Calo atau lewat orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi, Masuk Polri Gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (**)