Suami Tewas, Penyidik BDH Istri, Penasehat Hukum Minta Kapolda Sulsel Atensi Agar di P21

0
FOTO: R (39) ibu rumah tangga kasus dugaan KDRT menyebabkan hilangnya nyawa suaminya KE. (Istimewa)
FOTO: R (39) ibu rumah tangga kasus dugaan KDRT menyebabkan hilangnya nyawa suaminya KE. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Unit Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gowa melepas pelaku dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa Kasman alias Edo (Suami).

Rosmawati diduga menghilangkan nyawa suami sendiri (Kasman). Peristiwa tersebut terjadi di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa, pada Kamis (13/10/2024).

Rosmawati (Tersangka) ditahan oleh penyidik di tanggal 29 Januari 2025. Namun belakangan dikabarkan Tersangka dinyatakan Bebas Demi Hukum (BDH) oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Gowa.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: 422 a/RES 1. 24/2025, Tanggalnya 27 Februari 2025.

BDH nya Rosmawati jadi perhatian keluarga almarhum Kasman. Mewakili pihak keluarga Dr (c) H. Aldin Bulen, SH, MH sangat menyayangkan hal itu terjadi.

“Tentu saya dan keluarga besar sangat kecewa akan keputusan pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Gowa. Dengan melepas tersangka dugaan pembunuhan terhadap Kasman,” ujar Aldin.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar menyampaikan pihak telah berulang ulang kali meminta perkembangan kasus dugaan pembunuhan itu, Apakah telah dilakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Kejari Gowa.

“Melalui kuasa hukum sudah sering kali mempertanyakan perkembangan SP2HP penyidik ke Kejari Gowa. Itu seringkali dipertanyakan ke pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa, Namun hingga terbit BDH,” imbuh Ketua KAI Makassar itu.

“Dari kesemuanya itu diduga ada rekayasa kasus dengan mengulur-ulur waktu penyidikan sehingga terbit BDH,” kata dia.

“Akan hal itu telah kami adukan ke Divisi Propam Polda Sulsel. Untuk mempertanyakan profesionalisme, Transparansi dan akuntabilitas penyidik pada PPA Unit Satreskrim Polres Gowa,” ungkap Aldin

“Terakhir mewakili keluarga korban sekaligus kuasa hukum meminta Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa untuk mempertanyakan keprofesionalan anggota Polri khususnya penyidik AIPDA Anzhar pada Unit PAP Satreskrim Polres Gowa,”

“Tentunya kami berharap Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa untuk memberikan atensi serius agar dapat dilakukan P21 di Kejari Gowa,” kunci Aldin.

Awak media telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar terkait dengan dilepaskannya Rosmawati bebas demi hukum dalam kasus tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan pesan WhatsApp awak media belum di jawab oleh AKP Bahtiar. (LN)

Advertisement