SP2HP Sudah Terbit, LKKN Desak Polda Sulsel Serius Tangani Kasus Mal Pinrang

FOTO: Mapolda Sulsel dan Mal Sejahtera di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Kolase)
FOTO: Mapolda Sulsel dan Mal Sejahtera di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Kolase)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti rasuah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak agar penyidik pada Polda Sulsel untuk menindaklanjuti proses hukum Pembangun Mal Sejahtera di Kabupaten Pinrang.

“Pembangunan Mal Sejahtera di kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan publik. Sebaiknya pihak kepolisian dapat segera melanjutkan proses hukum kasus tersebut,” ujar Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin S di Makassar, Senin (16/12).

FOTO: Dr.Ir. Sahabuddin, Msi, Mantan Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dari Fraksi PKS 2007 - 2009 saat memberikan keterangan persnya soal pembangunan Mal Sejahtera Pinrang. (Istimewa)
FOTO: Dr.Ir. Sahabuddin, Msi, Mantan Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dari Fraksi PKS 2007 – 2009 saat memberikan keterangan persnya soal pembangunan Mal Sejahtera Pinrang. (Istimewa)

“Apalagi dalam kasus pembangunan Mal Pinrang ini telah terbit SP2HP di Mapolda Sulsel,” terang Ibar sapaan lain dari Ketua Umum LKKN ini.

Untuk diketahui kasus Mal Pinrang ini telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP). Pada tanggal 12/11/2020, Nomor : B/1267a.1/XI/RES.1.11/2020 Krimum, an. Direktur Reserse Kriminal umum POLDA Sulsel Cq. KASUBDIT II Harda, Komisaris Polisi Ahmad Mariadi, SH. MH.

Advertisement

Dikatakannya sejumlah pejabat di kabupaten Pinrang harus ikut bertanggungjawab saat dimulainya pembangunan Mal Pinrang.

“Pembangunan mal Pinrang inikan di mulai sejak 2007 silam, Bahkan telah dikucurkan anggaran capai puluhan miliar hingga tahun 2014,” katanya.

“Apalagi itukan tanah milik Kementrian PUPR, Bukan milik pemerintah kabupaten Pinrang, Secara aturannya kan harus meminta izin ke Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang,” imbuh Ibar.

“Pertanyaannya apakah pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang telah memberikan izin? Tapi kalau lihat kondisinya di mal Pinrang itu ada papan bicara bahwasanya tanah tersebut milik negara dalam hal ini Kementerian PUPR,” terang Ketua Umum LKKN itu.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dari Fraksi PKS, Dr.Ir. Sahabuddin, Msi, Mengungkapkan bahwa pembangunan Mal Pinrang pernah mendapatkan sorotan sejak awal pembangunan mal tersebut.

Menurut Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dihadapan sejumlah awak media online dan Televisi nasional mengatakan sejak awal pembangunan Mal Pinrang Sejahtera sudah bermasalah persoalan tanah yang akan berdiri Mal tersebut.

“Sejak awal sudah bermasalah ini mal Pinrang. Itukan tanah milik Kementrian PUPR, Dalam hal ini Balai Besar Pompengang Jeneberang,” ungkap Sahabuddin. Kamis (12/12) lalu.

Dikatakannya ada 3 masalah dalam pembangunan Mal Pinrang, Pertama status lahan, Kedua masalah penganggaran dan Ketiga permasalahan kontrakan.

“Lahan (Mal Pinrang) dikatakannya belum ada penghapusan aset. Diungkapkannya juga bahwa hasil penelusuran Pansus DPRD Pinrang, Tanah tersebut milik Kementerian PUPR itu tercatat didalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN)

Padahal syarat untuk berbisnis (Pengelolaan) Mal Pinrang harus jelas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang.

“Nanti dari HPL itu sudah jelas bisa ditingkatkan tranformasi ke Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) nya,” imbuh Sahabuddin.

“Disinilah permasalahannya. Saya urai secara singkat saja lahan disini (Mal Pinrang), Baik HGU dan HGB nya bermasalah,” katanya menambahkan.

“Nah kemudian tahun 2007 itu sudah dianggarkan oleh Pemkab Pinrang senilai Rp 2 milyar lebih. Ada hal yang menarik disini, Pada bulan Februari anggaran sudah disahkan, Sementara surat permohonan minta disetujui pembangunan mal Pinrang di bulan 5 (Mei) tahun 2007,” ujarnya.

Munculnya permohonan pembangunan Mal Pinrang di bulan Mei 2007 itu pun mendapatkan protes dari Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang.

“Memang waktu itu saya bukan di Komisi yang membahas pembangunan Mal Pinrang. Saya di komisi dua DPRD Pinrang,” katanya.

“Waktu dibahas saya pertanyakan anggaran pembangunan mal Pinrang. Wah kenapa bisa muncul ini, Kan belum dibahas ini?” tanya Sahabuddin.

Dikisahkannya pada tahun 2007 lalu di DPRD Pinrang terjadi perdebatan terkait munculnya tiba tiba anggaran pembangunan mal Pinrang.

Lalu dikatakannya, DPRD Kabupaten Pinrang telah merekomendasikan hasil kesimpulannya ke pemerintah kabupaten Pinrang.

“DPRD Pinrang (Pansus) pada akhirnya membuat kesimpulan bahwa Pertama, Pemkab Pinrang harus bersurat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang, Meminta persetujuan disitu. Karena tanah tersebut milik Kementrian PUPR,” jelas Sahabuddin.

Dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang itu, Dalam keterangan Sekertaris Kementerian PUPR bahwa tanah yang akan dibangun Mal Pinrang merupakan tanah milik Kementrian PUPR.

“Belum jelasnya status tanah itu, pembangunan Mal Pinrang tetap berlanjut. Di bulan September 2007, Saat itu rapat paripurna saya kembali mempertanyakan status tanah tersebut. Namun Pak Bupati tetap ngotot agar pembangunan Mal Pinrang tetap berjalan,” tutur Wakil.

“Jadi Pansus DPRD tidak didengar Bupati Pinrang. Tentu itu sangat kami sayangkan,” kunci Sahabuddin yang juga anggota fraksi PKS DPRD Pinrang 2007 – 2009 itu. (LN)

Advertisement