LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus Mal Sejahtera Pinrang bakal digarap markas besar kepolisian republik indonesia. Hal itu diketahui dari surat Bareskrim bernomor: B/212 26/XII/RES.7.4/2024/Bareskrim.
Dengan demikian mantan Bupati Pinrang bakal berurusan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan resmi Komisaris Utama PT Pinrang Sejahtera, H. Bustan segera ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Dia (Bustan) melaporkan adanya indikasi tindak pidana penipuan pada perjanjian menyewa Mall Pinrang, Antara Pemda Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2011.
Terkait itu penasehat hukum H. Bustan dari kantor pengacara Aldin & Parnert mengatakan dengan terbitnya surat pemberitahuan itu akan dimulainya pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
“Benar surat pemberitahuan sudah kami terima dari Mabes Polri. Surat terkait dengan dimulainya pelaksanaan penyidikan tindak pidana penipuan yang dilaporkan klien kami desember 2024 lalu,” tutur Aldin Bulen saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1).
Dikatakannya seluruh bukti dugaan tindak pidana penipuan telah diserahkan pihaknya kepada pihak kepolisian.
“Seluruh bukti dugaan penipuan sudah kami serahkan seluruhnya ke pihak kepolisian. Tinggal kita menunggu panggilan resmi pihak Bareskrim polri untuk pemeriksaan awal pelapor terhadap Pemkab Pinrang,” imbuh Aldin Bulen. (LN)