LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur perangkat telekomunikasi base transceiver station (BTS) yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Diketahui Johnny G. Plate adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Selain itu Dia juga tercatat sebagai Sekertaris Jenderal Partai NasDem.
Usai ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan. Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan, partainya tidak berhak menyetor nama pengganti Menkominfo yang ditinggalkan Johnny Plate.
“Kalau kita konsisten, ini hak prerogatif Presiden (Jokowi),” ujar Surya Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5) seperti dikutip dari Rmol.
Bahkan, Surya Paloh menyatakan tidak mau salah langkah dalam merespon penahanan Johnny Plate, termasuk memastikan tidak menimbulkan persoalan dengan Presiden Joko Widodo.
“Bagaimana kita mau mengajukan (pengganti Johnny untuk kursi Menkominfo), salah-salah Presiden enggak suka,” sambungnya.
Maka dari itu, ia memastikan Nasdem tidak akan mencampuri urusan penggantian menteri di Kabinet Indonesia Maju, usai Johnny ditangkap Kejagung.
“(Bisa muncul persepsi) enggak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden,” demikian Surya Paloh menegaskan. (*)