Soroti Maraknya Penjualan BBM Bersubsidi Menggunakan Jirigen, LKKN Desak PT. Pertamina dan APH Gelar Penegakan Hukum

FOTO: Aktifitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU 74.921.07 Panciro di Jalan Poros Palangga, Kabupaten Gowa.
FOTO: Aktifitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU 74.921.07 Panciro di Jalan Poros Palangga, Kabupaten Gowa.

LEGIONNEWS.COM – GOWA, Meski ada larangan resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif, Namun SPBU 74.921.07 Panciro di Jalan Poros Palangga, Kabupaten Gowa menggubris larangan itu.

Pantauan awak media aktifitas penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU 74.921.07 Panciro hampir setiap harinya melayani pembelian dengan menggunakan jirigen.

FOTO: SPBU 74.921.07 Panciro di Jalan Poros Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 
FOTO: SPBU 74.921.07 Panciro di Jalan Poros Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Olehnya itu, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menilai SPBU 74.921.07 Panciro mendesak Kapolres Gowa untuk bertindak tegas terhadap pemilik SPBU dan Manajemennya.

Baharuddin Ketua LKKN mengingatkan kepolisian sebagai penegak hukum harus bertindak tegas seperti yang telah diamanahkan di dalam Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Advertisement

“Manajemen ataupun pemilik SPBU 74.921.07 Panciro mengabaikan larangan yang telah diatur. Selain Undang-Undang minyak dan gas bumi kan penguatan nya di Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak,” ucap Baharuddin Ketua LKKN ini. Rabu (30/8)

“Kemudian diatur secara teknis melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan,” tambah ibar sapaan lain Ketua LKKN.

Diketahui PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Menurut Ketua LKKN diduga tidak hanya SPBU di kabupaten Gowa saja yang melakukan hal seperti itu.

“Sepertinya hampir semua SPBU di seluruh kabupaten-kota di Sulsel melakukan hal seperti itu. PT Pertamina (Persero) Regional VII Makassar seperti cuek terjadinya kejahatan migas,” katanya

“Mana pernah ada operasi penegakan hukum untuk menegakan aturan. Kan setiap CCTV yang ada di SPBU itu kan terkoneksi dengan monitor pengawas di PT Pertamina Regional VII di Makassar,” ujar Ibar.

“Sudah jelas penjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen masif dilakukan oleh hampir seluruh SPBU,”

Melihat terjadinya kejahatan migas Ketua LKKN dalam waktu dekat ini akan bersurat resmi ke PT Pertamina Regional VII Makassar untuk melakukan patroli penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami segera melayangkan surat ke PT Pertamina Regional VII Makassar, untuk bersama-sama melakukan penegakan aturan. Tentunya minta aparat penegak hukum ikut terlibat didalamnya,” tegasnya. (LN)

Advertisement