MAKASSAR – Informasi dari Pemkab Luwu Timur yang menyebutkan bahwa Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan berutang sekitar Rp60 miliar untuk tahun 2022 atas bagi hasil pajak permukaan air atau water levy ditanggapi Pemprov Sulsel.
Melalui Kabid Humas Diskomonfo Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (17/9/2022) menyebutkan bahwa persoalan yang disebut utang itu sebenarnya belum bisa dikategorikan utang.
“Water Levy untuk tahun 2022 itu belum masuk kategori utang karena belum berakhir tahun 2022. Ini tahun kan masih berjalan, Kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang,” jelas Sultan.
Atas hal ini, lanjut Sultan, bahwa pihak pemprov dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel sementara memproses administrasi untuk keperluan pembayaran tersebut.
“Ini soal waktu saja ya, Intinya setiap tahun memang pemprov selalu kurang salur bagi hasil, namun diakhir tahun dan diawal tahun berikutnya pemprov selalu melunasi,” ujar Sultan.
Sekadar diketahui, Water levy ini merupakan terkait dengan pemanfaatan air melalui ketiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Tiga PLTA PT Vale yaitu Larona, Balambano dan Karebbe.
Dan berdasarkan aturan pertambangan Diatur di UU 28 tahun 2009 maka yang berhak menarik pajak air permukaan hanya pemerintah provinsi. Untuk kemudian dibagi hasil ke kabupaten kota yang menjadi objek penambangan. (**)