Soal TKA, BMI Tepati Janji datangi Disnakertrans Sulsel, Disnakertrans: Sudah Sesuai Prosedur

Kiri Akhrianto salah satu Kepala Bidang (Kabid) Ketenaga Kerjaan, Disnakertras propinsi Sulsel dan Ketua umum BMI, Muhammad Zulkifli, ST,.MT. Selasa, (6/7).

MAKASSAR||Legion-news.com Ribut soal masuk nya Tenaga Kerja Asal (TKA) China beberapa hari belakang ini disaat Pemerintah Pusat melaksanakan PPMK Darurat. 20 TKA asal China dikabarkan masuk ke propinsi Sulawesi Selatan menjadi perhatian salah satu ormas di Sulsel.

Brigade Muslim Indonesia atau BMI misalnya menepati janji Lembaganya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan jalan Perintis Kemerdekaaan, Tamalanrea, Kota Makassar. Selasa Pagi sekitar pukul 09:00 WITA, (6/7).

Muhammad Zulkifli, Ketua umum BMI, “Alhamdulillah saya selaku ketua Brigade Muslim Indonesia sudah melakukan klarifikasi dan berdialog langsung dengan Akhrianto salah satu Kepala Bidang (Kabid) Disnakertras propinsi Sulsel,” ungkap dia.

Dari hasil pertemuan tadi BMI menyimpulkan bahwa proses masuknya TKA di Makassar sudah sesuai prosedur, hanya saja memang kemarin kami sedikit terpicu dengan statemen oknum imigrasi yang mengatakan bahwa TKA yang masuk ini tidak memiliki ijin kerja (IMTA) dan masih menunggu ijin hal inilah yang memicu BMI bertekad untuk melakukan klarifikasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Advertisement

Pihak Disnakertrans telah menjelaskan secara prosedur bahwa dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 42 bab VIII Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memang IMTA menjadi salah satu syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing tetapi di UU Unibuslow yang baru di pasal 42 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing IMTA sudah tidak menjadi persyaratan.

UU Unibuslow Pasal 42 yang baru ini perusahaan tidak di wajibkan menyiapkan IMTA tetapi wajib menyiapkan. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing kemudian di ajukan kepusat untuk disahkan. Dengan demikian dari pertemuan ini kami bisa menyimpulkan bahwa

  1. Kedatangan tenaga kerja asing ke makasar untuk pekerjaan smelter di bantaeng sudah sesuai prokes dan prosedur hukum
  2. Meminta pihak terkait untuk tdk mengeluarkan statemen soal IMTA tanpa membaca aturan hukumnya
  3. Meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondisi dan mengutamakan klarifikasi secara kekeluargaan sebelum melakukan aksi aksi dilapangan. (**)

Advertisement