Soal Tarif Angkutan, LSM Lentera ASK: Pentingnya Pengawasan Pemerintah & Regulasi Sewa Khusus

FOTO: Dinas Kominfo, Biro Hukum Setda, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dengan pihak terkait yakni perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus, pihak Aplikasi, mitra driver, Jumat 24 Juni 2022 di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
FOTO: Dinas Kominfo, Biro Hukum Setda, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dengan pihak terkait yakni perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus, pihak Aplikasi, mitra driver, Jumat 24 Juni 2022 di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.

LEGION NEWS.COM MAKASSAR – Lembaga Lentera Angkutan Sewa Khusus (ASK), berpandangan pentingnya pengawasan pemerintah dan regulasi Tarif angkutan sewa khusus.

Hal ini disampaikan usai pertemuan antara pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, dan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dengan pihak terkait yakni perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus, pihak Aplikasi, mitra driver, Jumat 24 Juni 2022 pukul 10.00 WITA. Tepatnya di ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.

“LSM Lentera ASK, YLKI, KPPU, Organda dan Akademisi serta pemerhati transportasi,” kata Ketua DPW Sulsel LSM Lentera, Andi Muhammad Emir Sahid.

Adapun materi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah atas permintaan mitra driver agar pemerintah membuat regulasi yang mengatur penyesuaian tarif angkutan sewa khusus, karena sudah tidak seimbang antara pendapatan, biaya operasional dan kebutuhan hidup mitra driver dan keluarganya saat ini.

Advertisement

“Dalam pertemuan tersebut, selain menekankan penting regulasi yang mengatur penyesuaian tarif agar tidak terjadi perang tarif antar perusahaan aplikasi transportasi online, juga menekankan pentingnya pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel agar transportasi online berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Lebih jauh, Andi Muhammad Emir Sahid mengatakan dihadapan stakeholder yang hadir dalam rapat tersebut bahwa pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan Peraturan Menteri No 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Karena tidak sedikit laporan masyarakat atau mitra driver kepada LSM Lentera tentang masalah-masalah yang sering terjadi di lapangan.

“Sebagai contoh masih ada perusahaan aplikasi transportasi online yang melanggar ketentuan PM 118, bahwa Aplikasi transportasi online bukan penyelenggara angkutan sewa khusus,” tuturnya.

Tapi faktanya di lapangan pihak aplikasi yang menjadikan dirinya sebagai penyelenggara angkutan sewa khusus tanpa melibatkan suatu badan hukum untuk merekrut mitra driver. Hal ini melanggar pasal 1 ayat 8, pasal 11,12,13,14,15 dan 16.

Andi Muhammad Emir juga menekankan kepada Dinas Perhubungan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri No 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

“Karena dalam Bab pengawasan agar segera membentuk tim Satgas dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan sewa khusus,” pungkasnya. (**)

Advertisement