Soal Somasi, Otto Hasibuan ke ICW, Mereka Dapat Mandat dari Siapa?

Otto Hasibuan Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

JAKARTA, Legion-news Kuasa hukum KSP Moledoko, Otto Hasibuan angkat bicara soal pernyataan lembaga anti rasua, Indonesia Corruption Watch atau ICW.

Otto menyebut ICW mendapat mandat dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah?

Adnan Topan Husodo, pada Jumat, (30/7) menyikapi pernyataan kuasa hukum KSP Moeldoko terkait ancaman somasi.

Diketahui, Otto mengancam ICW bila dalam tenggak waktu 1×24 jam tidak meminta maaf dan mencabut pernyataan lembaga anti korupsi tersebut, bakal diadukan ke pihak kepolisian.

Advertisement

Adnan menyebut bahwa, Apa yang ICW  lakukan dalam kapasitas sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah, termasuk di dalamnya para pejabat publik sehingga yang kami lakukan berada di mandat itu,” tegas Adnan. Jumat,

“Kami belum bisa menanggapi terlalu jauh, karena surat resmi somasinya juga belum kami terima,” ujar Koordinator ICW Adnan Topan di Jakarta. Jumat, (30/7) kemarin.

Sabtu, Otto Hasibuan menanyakan kapasitas NGO tersebut, “ICW dapat mandat dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan,” kata Otto seperti dikutip dari Gelora.co

“Tetapi jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Otto, Sabtu (31/7/2021).

Dia mengaku mendukung partisipasi warga dalam mengawasi pemerintah. Meski demikian, dia meminta jangan ada fitnah saat menyampaikan kritik.

Tidak berarti bebas melakukan fitnah, karena kita negara hukum. Selama ini Pak Moeldoko sering dituduh macam-macam,” ucapnya.

Otto meminta ICW membuktikan tuduhan terhadap Moeldoko. Menurut Otto, jika ICW bisa membuktikan tuduhannya, maka tak akan ada laporan polisi.

“Kalau ICW bisa membuktikannya tentu tidak ada laporan polisi kan. Jadi jangan bilang ini kriminalisasi.” ungkap dia.

Pun, kepada ICW buktikan saja tuduhannya. Kalau ada bukti, tentu tidak ada laporan polisi, tetapi kalau tidak punya bukti cabut tuduhannya dan minta maaf. Sederhana kan?” ucap Otto.

Tidak hanya soal Ivermectin, Dia kemudian mengungkit soal tuduhan dugaan kaitan Moeldoko dengan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Otto menyebut Moeldoko tak langsung melaporkan tuduhan itu ke polisi.

“Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. Apa yang disampaikan ICW bukan pendapat, tetapi fitnah dan Pak Moeldoko tidak sekonyong-konyong melaporkan ICW tetapi memberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya, terutama tuduhan Pak Moeldoko berbisnis beras,” ucapnya.

Otto meminta ICW membuktikan tuduhan terhadap Moeldoko. Menurut Otto, jika ICW bisa membuktikan tuduhannya, maka tak akan ada laporan polisi.

“Kalau ICW bisa membuktikannya tentu tidak ada laporan polisi kan. Jadi jangan bilang ini kriminalisasi. Jadi kepada ICW buktikan saja tuduhannya. Kalau ada bukti, tentu tidak ada laporan polisi, tetapi kalau tidak punya bukti cabut tuduhannya dan minta maaf. Sederhana kan?” ucap Otto.

Tudingan ICW Terhadap Moeldoko disebutkan dalam temuan ICW yang dipublikasikan lewat situs resminya.

ICW menuliskan temuannya dalam artikel berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’. (rdk)

Advertisement