POLITIK DI Perjuangan mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. Akan hal itu Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin menyentil partai banteng moncong putih itu.
Sentilan itu disampaikan Nurul di hadapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam diskusi survei Indikator Politik Indonesia secara daring, Rabu (4/1/2023).
“Ayo pak Hasto jangan terlalu keras, kita harus mengutamakan mengusung suara rakyatlah. Berikan rakyat pembelajaran politik dengan cara mereka memilih siapa orang yang mereka percaya,” kata Nurul.
Nurul awalnya menegaskan sikap partainya yang tetap mendukung pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka. Menurutnya, dengan proporsional terbuka dianggap lebih mewakili aspirasi publik.
Ia menuturkan, pihaknya tak yakin dengan sistem pemilu proporsional tertutup bakal lebih baik.
“Jadi partai politik tidak kemudian menjadi ego di situ. Kami tidak percaya di situ tidak ada oligarki, itu nonsense. Kami tidak percaya itu mengurangi korupsi, kami tidak percaya dengan sistem tertutup kemudian semuanya akan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi sentilan Nurul, Hasto mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka juga harus ditinjau kembali pelaksanaannya.
“Apakah membawa suatu implikasi bagi peningkatan kinerja partai atau justru menurut kajian-kajian yang ada malah menurunkan kepuasan masyarakat terhadap partai politik,” kata Hasto.
Sikap Fraksi di DPR RI
Sebelumnya, sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten atas putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi itu yakni: Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Adapun pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap.
Dalam pernyataannya, delapan fraksi menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Mereka mengatakan, sejak keputusan itu, rakyat kini diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang.
“Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita,” tulis fraksi-fraksi.
Menurut mereka, hal tersebut merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat dinilai juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi dengan sistem atau mekanisme itu. (Sumber: suara)