LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Putusan kontroversi hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Hakim Oyong atau Tengku Oyong, memutuskan Komisi Pemilihan Umum menunda Pemilu, Vonis itu buntut dari gugatan Partai Prima yang tak terima gagal jadi peserta Pemilu 2024. Pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu.
Keputusan Hakim Oyong baru-baru ini membuat polemik terkait putusannya itu. Kini berbagai pihak menyoroti keputusannya.
Majelis Hakim menyebut KPU telah melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik.
Karena itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Jeda itu berlangsung selama dua tahun, empat bulan atau hingga 2025. Artinya, bisa mengakibatkan Pemilu 2024 ditunda.
- Baca juga:
Berantas Mafia Tanah, Praktisi Hukum Apresiasi Tim Penyidik Mabes Polri Pasang Papan Bicara di Perumahan Citra Land - Baca juga:
Palsukan Sertipikat Tanah Erwansyah Ditetapkan Tersangka Penyidik Mabes Polri
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, Ada kekuatan besar yang diduga ingin merombak tatanan demokrasi dan hukum Indonesia di balik isu penundaan pemilu.
“Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkonstitusional untuk menunda pemilu,” kata Hasto Kristiyanto di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).
- Baca juga:
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru! - Baca juga:
Kadang Menghilang, Tiba-tiba Muncul, CSIS: Ada Kelompok Terorganisir Menginginkan Pemilu Ditunda - Baca juga:
Wartawan Senior: Tunda Pemilu, “Putusan Aneh”
Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini, kata Hasto, perlu untuk diselidiki.
Apalagi sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN.
“Karena itu berbagai manuver kekuatan ini harus kita selidiki, dari mana kekuatan yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatkan konstitusi? Semuanya harus kita hadapi,” tutup Hasto.
- Baca juga:
Diduga Petir Penyebab Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang - Baca juga:
Maros, Enrekang dan Gowa Skor Indeks Inovasi Daerah Paling Terendah, Parepare Tertinggi
Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, juga mengusik rasa keadilan di negara Indonesia.
“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk di akal sehat, tentu mengusik rasa keadilan kita,” tegas AHY kepada wartawan, Sabtu (4/3).
- Baca juga:
Satgas Pamtas RI-PNG Tangkap WNA Bawa Amunisi Tajam - Baca juga:
Minimalisir Pelanggaran, Satgas Pamtas Yonif 132/BS Sosialisasi Peraturan Lintas Batas Negara dan Daerah - Baca juga:
Jelang HUT Kostrad, Satgas YR 321/GT Gelar Pengobatan Gratis di Papua Pegunungan
Lebih lanjut, AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU RI dan meminta para Hakim untuk berpihak pada pada kebenaran.
“Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tandasnya. (**)