LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Warga di Kampung Alla-Alla di Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, menggelar aksi unjuk rasa. Aksi itu buntut dari penutupan akses jalan yang dilakukan oleh Syamsul Bahri Sirajuddin.
Warga yang didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Gerakan Rakyat Demokratik atau GRD.
Kuasa hukum warga Kampung Alla-Alla, Azhad Zadly Zainal, SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan aksi demonstrasi yang dilakukan Kampung Alla-Alla, Kecamatan Manggala dilakukan untuk merespon lambannya progress dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar dalam menyelesaikan permasalahan pemilik lahan dengan warga.
“Kami sebagai kuasa hukum warga Kampung Alla-Alla menilai Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar lamban dalam persoalan ini,” ujar Azhad Zadly dalam keterangannya.
“Padahal dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar sendiri telah berkesimpulan bangunan tembok yang dibangun menutupi akses jalan warga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Seperti yang tertuang dalam surat yang kami terima dari Ombudsman RI Perwakilan Sulsel,” tutur Azhad Zadly yang juga Kadiv Advokasi & Bantuan Hukum PBHI Sulsel.
Dikatakannya secara hukum apa yang dilakukan oleh Ir. Syamsul Bahri Sirajuddin telah bertentangan dengan aturan hukum yang ada, diantaranya pelanggaran fungsi sosial tanah yang menjadi roh dan prinsip dasar dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pasal 5 UUPA mengatur bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Kemudian dijelaskanya lebih lanjut dalam penjelasan umum UUPA tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak,
“Nah apalagi jika penggunaan tersebut merugikan masyarakat atau orang lain. Intinya pemilik tanah tidak boleh menutup akses pihak lain yang memiliki atau menguasai tanah,” katanya menjelaskan.
Terkait itu awak media menghubungi Syamsul Bahri Sirajuddin, Rabu malam (12/6).
Kepada media mengatakan bahwa persoalan dirinya dengan warga kampung Alla-Alla soal komunikasi.
“Ini persoalan komunikasi saja dengan warga disana. Kita komunikasi baik baik,” ujar Syamsul Bahri diujung telpon WhatsApp.
Saat di konfirmasi soal penutup akses jalan warga. Kembali pria yang biasa disapa daeng Anchu ini menjelaskan saat dirinya membeli tanah tersebut terjadi konflik antar ahli waris.
“Saat dipagari, tanah itu sudah dalam kekuasaan penuh saya, termaksud ada jalan yang selalu dilintasi warga. Karena konflik antar ahli waris saya memagari tanah yang didalamnya sering dilalui oleh warga,” terang daeng Anchu.
“Jadi ini soal komunikasi saja,” singkatnya.
Awak media juga mempertanyakan soal pembangunan pagar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan maupun Persetujuan Bangunan Gedung.
Kembali dikatakannya bahwa pembangunan pagar itu semata mata untuk melindungi tanah yang sudah menjadi haknya.
“Kembali saya sampaikan bahwa pembagunan pagar diatas tanah milik saya semata mata untuk melindungi tanah yang sudah menjadi haknya. Karena itu tadi ada konflik antar ahli waris,”
“Intinya ini soal komunikasi saja,” tutup daeng Anchu menjelaskan. (LN)