Soal Pengibaran Bendera RMS, Reyn: ini Perbuatan Melawan Hukum, Aparat Harus Bertindak Tegas!

FOTO: Babinsa bersama warga menurunkan bendera RMS di di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Kamis (2/3)
FOTO: Babinsa bersama warga menurunkan bendera RMS di di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Kamis (2/3)

LEGIONNEWS.COM – AMBON, BARAK atau Anak Kolong Maluku . Organisasi anak-anak eks asrama-batalion milik TNI itu meminta dengan tegas siapa pun mereka yang berani mengibarkan Bendera RMS (Benang Raja) di tanah Maluku akan berhadapan dengan ormas ini.

Penegasan itu disampaikan Ketua Anak Kolong (AK) Maluku/Masohi, Reyn Wenno, bersama Ketua Bidang, Yani Murtala, saat ditemui awak media di kota Ambon. Minggu petang, (5/3/2023).

Sikap tegas ormas ini terkait dengan peristiwa pengibaran bendera RMS pada Kamis (2/3) lalu di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

“Ambon dan Maluku pada umumnya telah bersepakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah final, tidak ada ceritanya bangun Negara diatas Negara RI” tegas Reyn. Minggu,

Advertisement

“Kepada saudara-saudara kita, apapun permasalah yang dihadapi pasti ada jalan keluar dan solusi yang terbaik, sangat tidak perlu bentuk kekecewaan di apresiasikan dengan menaikan bendera Benang raja,” imbuhnya.

“Sudah tentu tidak ada toleransi karena itu merupakan tindakan melanggar undang undang di negara kita. Tentunya kami selaku putra-putri mantan prajurit TNI akan merasa terpanggil dan wajib menentang serta mengutuk keras segala bentuk tindakan yang mengancam keutuhan NKRI di tanah Maluku,” beber Reyn.

“Dimana darah pejuang yang mengalir didalam tubuh kami terpanggil dan wajib menentang,” tegas Ketua Anak Kodim ini.

“Bagi mereka atau siapapun Simpatisan yang mencoba mengganggu kedaulatan NKRI Wajib untuk dilawan dan diberlakukan tindakan tegas oleh TNI dan Polri sebagai tembok pertahanan NKRI dan tentunya kami Rakyat Maluku,” kembali Keduanya menyatakan dengan tegas. (LN.Ml)

Advertisement