MAKSSSAR – Hakim PN Makasar menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Andri Yusuf alias sewank, Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pusar grosir Butung hari ini di Makasar mendapat respon dari pengacara pedagang pusar grosir Butung.
Kepada awan media Pengacara muda, Syamsul Bahri Majjaga, SH menyampaikan bahwa gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka Andri Yusuf ditolak majelis hakim PN Makassar. Selasa, (13/9)
“Kami dengar Majelis hakim menolak permohonan pra peradilan saudara Andri Yusuf artinya ini angin segar bagi pedagang yang dirugikan akibat dari kebijakan sepihak yang diambil oleh pihak Andri Yusuf di butung” ujar Syamsul Bahri.
Kuasa hukum ini menambahkan dengan di tolaknya permohonan praperadilan dari pihak Andri Yusuf oleh PN Makasar, maka para pedagang yang diusir dari pusat grosir itu mestinya dikembalikan agar bisa berjualan kembali.
“Harusnya status pedagang yang diusir di pusat grosir Butung oleh pihak Andri Yusuf (sewank) itu di pulihkan atau dikembalikan haknya dengan menunjuk pihak berwenang sebagai pengelola pengganti untuk kembali dapat berjualan di pasar butung’ ujarnya
“Kami mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil alih pengelolaan untuk memulihkan dan mengembalikan hak pedagang di pusat grosir pasar butung,” kata Syamsul
Pun, Selain itu, sejak di tolaknya praperadilan Andri Yusuf, kuasa hukum asosiasi pedagang mendesak agar pihak kejaksaan negeri makassar memeriksa pengacara Andri Yusuf dan pengelola pasar butung karena diduga mereka menyembunyikan DPO dan indikasi dugaan mengahalang-halangi proses hukum. (**)