Soal Pasar Butung, Aktivis KEJAM: DPO tidak Tidak Dapat Lakukan Upaya Hukum Pra Peradilan

FOTO: Aktivis Kejam yang didominasi mahasiswa itu Senin, (12/9/2022) menggelar aksi di Pengadilan Negeri Makassar
FOTO: Aktivis Kejam yang didominasi mahasiswa itu Senin, (12/9/2022) menggelar aksi di Pengadilan Negeri Makassar

MAKASSAR – Persoalan di pasar grosir terbesar di kawasan timur Indonesia (Pasar Butung) di kota Makassar terus berlanjut.

Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan dan para pedagang pasar butung itu kembali mengelar aksi unjuk rasa.

Di Pengadilan Negeri (PN) Makassar mereka meneriakkan adanya dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung.

Andri Yusuf misalnya dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar.

Advertisement

Aktivis Kejam yang didominasi mahasiswa itu Senin, (12/9/2022) mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak pengajuan praperadilan Andri Yusuf.

Pasalnya Kejari Makassar telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap diri Andri Yusuf.

Azhari Hamid ketua KEJAM mengatakan sudah jelas Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produks, itu berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Azhari sudah jelas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (“SEMA 1/2018”) mengatur mengenai larangan pengajuan permohonan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (“DPO”):

Bahwa dalam praktek peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut;

Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Menurut Azhari Hamid ketua KEJAM bahwa sudah jelas Andri Yusuf dipanggil 2x tidak datang, sehingga dimasukkan DPO jadi tidak ada alasan untuk menerima pengajuan praperadilannya andri yusuf karena sudah berstatus DPO.

Sesungguhnya perkara pokok yang hadapi oleh Saudara Andri Yusuf adalah telah merugikan Negara dengan mengelola Pasar Butung. Selain merugikan Negara Para Pedagang juga telah banyak diusir keluar dari Pasar Butung dengan alasan tidak membayar uang sewa, mematikan listrik pedagang, menghalang-halangi pedagang untuk berjualan, serta banyaknya barang pedagang yang telah hilang dan di rusak oleh pengelola.

Adapun tuntutan kami terhadap aksi demonstrasi adalah sebagai berikut:

1. Menolak secara keseluruhan gugatan Pra Peradilan Saudara Andri Yusuf dengan Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.

2. Mendesak kepada Hakim pemutus Praperadilan untuk menegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh.

3. Menghimbau pada Hakim pemutus Praperadilan untuk tetap melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

4. Mendukung penuh Negara dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui tangan Kejaksaan Negeri Makassar.

Demikian ketika tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melalukan Aksi besar besaran dan memboikot kantor pengadilan negeri makassar. (**)

Advertisement