Soal Pasal Perzinaan, Jubir Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Turis dan Investor Tidak Perlu Khawatir

FOTO: Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries (Istimewa)
FOTO: Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries (Istimewa)

HUKUM – Pasal perzinahan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat. Banyak mendapat sorotan pihak asing.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang (KUHP) Nasional, Albert Aries, mengklarifikasi pemberitaan yang menyesatkan secara fundamental, terkait pasal perzinaan justru dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Albert berharap masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena pasal tersebut adalah delik aduan yang absolut.

“Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut,” katanya.

Advertisement

Pun, “Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” ujar Albert dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022 lalu.

“Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” tambahnya.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” jelas Albert. (Sumber: disway)

Advertisement