LEGION-NEWS, Jakarta – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Talapessy, menyebut Hersubeno Arief berkewajiban menyebut nama dokter yang mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Hj. Megawati Soekarnoputri dalam keadaan koma beberapa waktu lalu.
Apabila dia tidak menyebutkan nama dokter di maksud maka Hersubeno Arief dapat dikatakan menyebar berita bohong atau hoaks.
Hersubeno Arief menyatakan dirinya tidak menyebar hoax terkait pernyataannya soal ‘Megawati koma’.
Hersubeno Arief juga menegaskan bahwa kontennya di YouTube Hersubeno Arief adalah sebuah produk jurnalistik.
Sebaliknya, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Ronny Talapessy menyebut bahwa pernyataan Hersubeno Arief itu bukanlah produk jurnalistik.
Ronny Talapessy menilai pernyataan Hersubeno telah menggiring opini publik.
“Ini bukan produk jurnalistik, tetapi lebih kepada penggiringan opini publik,” ujar Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan, Kamis (16/9/2021).
Ronny Talapessy kemudian menggarisbawahi pernyataan Hersubeno yang mengaku mendapatkan rumor kondisi ketumnya itu dari seorang temannya yang berprofesi sebagai dokter.
“Yang kami soal ini kan omongan Herusbeno yang bilang ‘dapat pesan dari dokter Megawati koma di ICU RSPP’ dan bilang ‘rada-rada yakin’ berarti kan sudah menggiring opini publik seolah-olah benar,” jelas Ronny.
Diminta Sebutkan Siapa Dokternya
Ronny pun kemudian meminta Hersubeno Arief menyebutkan siapa dokter yang dimaksud untuk membuktikan ucapannya itu.
“Itu nanti di penyidikan dibuktikan. Dia (pesan dari dokter) berlindung di situ, mana dokternya, kasih keluar dong dokternya,” ucap Ronny.
“Bagaimana pesan yang tidak valid kemudian dikemas oleh saudara Hersubeno seolah-olah benar,” lanjutnya.
Ronny Talapessy bersikukuh menempuh persoalan ini ke ranah hukum, ketimbang ke Dewan Pers meskipun pihak Hersubeno telah menyatakan bahwa konten tersebut merupakan produk jurnalistik.
“Kita kan menggunakan hak hukum. Keperdataan (yaitu) ke Dewan Pers, dan pidana ke kepolisian. Dalam hal ini kita gunakan hak hukum kita maka kita laporkan ke polisi,” tegas Ronny.
Pernyataan Pimred FNN
Pimred Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran, menegaskan Hersubeno sudah menyatakan pesan dari dokter ini masih perlu diverifikasi lagi. Menurut Mangarohan, pernyataan Hersubeno Arief itu tidak dapat dikategorikan sebagai informasi hoax.
“Mengenai kalimat yang dipersoalkan bahwa Hersubeno mengaku mendapat WA dari seorang dokter: Megawati Koma. ICU RSPP. Valid 1.000 persen, harusnya dilihat secara utuh. Bahwa saudara Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi. Artinya Saudara Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi di mana hoax-nya?” kata Mangarahon Dongaran, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/9).
Laporan PDIP DKI atas Hersubeno Arief ke polisi dinilai salah alamat. Karena pernyataan Hersubeno Arief dinilai sebagai produk jurnalistik, PDIP DKI disarankan mengadu ke Dewan Pers.
“Kami menilai apa yang dilakukan DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat,” ucapnya.
Disarankan Lapor Dewan Pers
Mangaohan menyayangkan pelaporan PDIP DKI Jakarta terhadap jurnalisnya itu. Dia menilai laporan itu mengganggu kebebasan pers di Indonesia.
“Mengapa menyesalkan langkah hukum? Karena di negara hukum yang berdasarkan Pancasila, masih ada yang tidak mengerti dan memahami aturan perundang-undangan dan hukum, terutama yang mengatur kebebasan pers,” katanya.
Selain itu, Mangarohan menyebut konten YouTube-nya itu adalah produk jurnalistik sehingga laporan polisi dari PDIP DKI itu dinilai salah sasaran.
“Bila dianggap ada yang tidak tepat pada pemberitaan sebuah media, hendaknya membawa kasus tersebut kepada Dewan Pers, bukan kepada polisi. Hal itu sesuai dengan MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017,” katanya. [detik]