Soal Keputusan MUI Sulsel, Syamsul Majjaga Harap W Superclub Segera Penuhi Izin Operasional Agar Bisa Operasi Kembali

FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, SH praktisi hukum di kota Makassar
FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, SH praktisi hukum di kota Makassar
Advertisement

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Syamsul Bachri Majjaga sepakat dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), soal menjamurnya THM di kota Makassar.

Dikatakannya dari 6 poin keputusan MUI Makassar sangat tegas bahwa Pemerintah perlu menegakkan hukum dan peraturan yang terkait dengan pendirian Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjed) DPP KNPI Pemerintah diharapkan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan budaya bangsa dan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

“Pemerintah harus menindak tegas THM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi sebagaimana yang diatur undang-undang maupun peraturan pemerintah. Baik pemerintah pusat hingga peraturan daerah,” ucap Wasekjed DPP KNPI mengutip point kedua keputusan MUI Makassar. Sabtu (8/6/2024)

Advertisement

Keberadaan W Superclub di CPI

Dengan keputusan MUI Makassar menurut Wasekjen DPP KNPI yang juga praktisi hukum ini. Dalam kasus  W superclub di kota makassar.

“Menurut saya, soal W Superclub cara membacanya mesti begini. Kawasan tempat berdirinya W Superclub itu masuk dalam zona kawasan pembangunan yang di kuasai oleh pemerintah atau menjadi bagian dari wilayah konsesi/privatisasi yang  hak pembangunan dan pengelolaanya telah dikuasakan kepada pihak swasta,” tutur Syamsul Bachri yang juga praktisi hukum ini.

“Makassar yang saat ini bergerak menjadi kota dunia, maka resikonya adalah Kota ini harus memenuhi standar standar kota maju di dunia dalam berbagai aspek pembangunan termasuk didalamnya penyediaan tempat hiburan kualitas dunia” katanya.

Lebih jauh pria yang biasa disapa Zul Majjaga berharap agar pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pihak swasta sebagai investor, agar mereka bersedia untuk bekerja sama dalam pembangunan yang akan berdampak pada sumber pendapatan daerah. Dalam hal ini termasuk W superclub itu,” tandas Wasekjen DPP KNPI ini.

“Dengan ketupusan MUI Sulsel secara tersirat bahwa perlunya perlindungan terhadap ummat Islam yang mayoritas di kota Makassar dan Sulsel pada umumnya. Artinya W Superclub diharuskan mengurus perizinan agar apa yang jadi fatwa Ulama dijalankan oleh usaha hiburan malam,” tandas Syamsul Bachri.

Keputusan MUI Makassar

Berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah perlu menegakkan hukum dan peraturan yang terkait dengan pendirian THM yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan budaya bangsa dan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Kedua, Pemerintah harus menindak tegas THM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi sebagaimana yang diatur undang-undang maupun peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat hingga peraturan daerah.

Ketiga, Menindak tegas oknum yang membacking THM yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kelima, Kepada semua pihak dalam hal ini pemerintah, ulama (da’i), guru sekolah dan terutama orang tua untuk bersatu padu dalam menjaga dan membina generasi bangsa dengan aktif memberikan kepada mereka hal-hal yang bermanfaat dan produktif bagi pengembangan diri, mental dan spiritualnya.

Kelima, Masyarakat perlu berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial untuk mencegah terjadinya maksiat di lingkungannya.

Keenam, Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk menghindari tempat-tempat tersebut.

Keputusan Fatwa MUI Makassar itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Rusydi Khalid, M.A. Sekertaris Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A.

Diketahui Ketua dan Sekertaris Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin AS, M.A. dan Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag

Ditetapkan di Makassar pada tanggal : 23 Dzulqaidah 1445 H atau 31 Mei 2024 M. (LN)

Advertisement