
LEGION NEWS.COM – Gerakan Mahasiswa Bersatu, Bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa (Unras) terkait dengan kontrak kerja pihak Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Direktur CV Megaguna Sarana Mandiri.
Pasalnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dianggap cacat hukum. Tenaga Terampil CV Megaguna Sarana Mandiri sudah tidak berlaku lagi.
“GMB akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, dalam waktu dekat ini, Tujuannya semata-mata untuk mengingat KPA, Agar profesional dalam bekerja, seperti dikatakan bahwa Tenaga Terampil CV. As Jaya masih aktif bekerja di Rutan Cabang Makassar sebagai tenaga terampil di CV. Bintang Sejati, sehingga alasan KPA membatalkan SPPBJ CV. As Jaya,” ungkap Isrianto Buyung.
“Namun, Disisi lain CV Megaguna Sarana Mandiri, Diketahui memiliki Tenaga Terampil yang sudah tidak berlaku lagi, seperti diberitakan sebelum. Dan sudah kami laporkan ke Kejaksaan saat aksi lalu,” imbuh Ketua GMB Sulsel ini.
Diketahui GMB sebelumnya telah menggelar aksi. Saat aksi itu berlangsung secara bersamaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PUTR Provinsi Sulawesi.
Sementara itu Direktur CV As Jaya telah menyampaikan surat aduan masyarakat ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan nomor: 020/VII/2022 perihal “Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalah Gunaan Jabatan.
Surat tersebut ditujukan kepada Ir. H. Patiwiri AR selaku KPA Pembangunan Islamic Center Tahap IV telah mendatangani dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Kepada CV Megaguna Sarana Mandiri.
Adapun isi surat tersebut;
Terkait dengan proses tender dan penetapan pelaksanaan Pembangunan Islamic Center Tahap IV di Kabupaten Bone Senilai Rp Rp. 7.943.500.000,00
Bersama ini kami selaku Direktur CV AS JAYA, menyikapi terkait dengan proses pembangunan Islamic Center Tahap IV di Kabupaten Bone pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022.
Bersama ini Kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Patiwiri AR terkait dengan telah ditunjuknya CV Megaguna Srana Mandiri selaku Pelaksana.
PERTAMA, Pokja Pembangunan Islamic Center Tahap IV telah menetapkan CV. As Jaya Selaku pemenang tender. Namun dalam proses tahapan kontrak kerja di PPK saudara Ir. H. Patiwiri AR membatalkan penetapan pemenang CV. As Jaya yang telah melalui proses seleksi administrasi dan Teknis sesuai dengan dokumen pengadaan barang/jasa Pembangunan Islamic Center Tahap IV.
KEDUA, Bahwa alasan saudara Ir. H. Patiwiri AR SKT (Surat Keterangan Terampil) Tenaga Kerja CV. As Jaya sudah digunakan di Proyek pembangunan Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi yang digunakan oleh CV Bintang Sejati dimana Saudara Ir. H. Patiwiri AR juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga dirinya beralasan bahwa CV. As Jaya tidak memenuhi syarat untuk kontrak pekerjaan Pembangunan Islamic Center Tahap IV.
KETIGA, Bahwa antara CV Bintang Sejati dengan CV. As Jaya tidak memiliki hubungan manajemen grup usaha. Adapun SKT/SKA CV. Bintang Sejati yang tidak terpakai dan digunakan CV. As Jaya Tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun ketentuan yang diatur didalam dokumen pengadaan. Hasil penelusuran bahwa CV. Bintang Sejati telah mengajukan pergantian personil di KPA dan PPK Pekerjaan Rutan Cabang Makassar Kejati Sulsel.
KEEMPAT, Saudara Ir. H. Patiwiri AR telah mendatangani dan menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Kepada CV Megaguna Sarana Mandiri.
KELIMA, Sementara CV Megaguna Sarana Mandiri memiliki Surat Keterangan Tenaga Terampil telah berakhir sejak ditandatangani SPBJ, Oleh Saudara Patiwiri diberikan izin Direktur CV Megaguna Sarana Mandiri untuk memperpanjang izin Surat Keterangan Tenaga Terampil nya.
KEENAM, Untuk saat ini lembaga sertifikasi profesi terkoneksi dengan BNSP yang terintegrasi dengan LPJK PUPR belum menerbitkan perpanjangan SKT yang lama Hingga Bulan September 2022. Untuk SKT lama diperintah untuk membuat SKT Baru, Karena masa berlaku SKT saat ini sampai dengan 5 tahun.
KETUJUH, Sementara Tenaga Terampil CV Megaguna Sarana Mandiri berdomisili di Papua. Maka Gerakan Mahasiswa Bersatu menilai bahwa Tenaga Terampil Tersebut berpotensi tidak ada dilapangkan saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Islamic Center Tahap IV.
KEDELAPAN, Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memanggil saudara Ir. H. Patiwiri AR untuk meninjau kembali SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)
KESEMBILAN, Meminta Kejaksaan Tinggi Memanggil Tim TGUPP Pemprov Sulawesi Selatan yang telah ikut bersama-sama saudara Ir. H. Patiwiri AR membatalkan kontrak kerja CV As Jaya Selaku pemenang Tender. (Let)
























