JAKARTA – Terkait kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menindaklanjuti laporan awal dari masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tambang batu bara ilegal.
Demikian hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari okezone.com Minggu, (13/11/2022).
menanggapi pernyataan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dalam dugaan korupsi tambang di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh
“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, (13/11/2022).
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.
“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas dia.
Sebab, kata Ali, tak jarang laporan masyarakat tidak memenuhi standar administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, lanjut dia, berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” pungkasnya.
Diketahui, Aiptu (purn) Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Polri. Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Saat itu, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp200 juta di ruangannya pada Agustus 2021.
“Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021,” kata Ismail Bolong dalam video yang beredar.
Pengakuan Ismail Bolong juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Laporam itu juga sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam, saat itu Ferdy Sambo melalui surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. (Sumber: okezone)