LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Serdadu om Betel Law Investigation menilai DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) seolah-olah mau cuci tangan terkait kasus dugaan korupsi ditubuh KONI.
Soal Dana Hibah ke KONI, Betel Sebut DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Harus Ikut Bertanggungjawab
Menurut Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Betel, DPRD, Pemkot dan Ketua KONI Makassar berkewajiban bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana hibah.
Bermula Betel melihat pemanggilan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto di Komisi D DPRD Makassar, Sabtu (23/3/2024) kemarin. Seolah-olah ingin ‘Mencuci Tangan’ di kasus dugaan dana hibah senilai Rp60 milyar.
“Buntut kasus dugaan penyelewengan dana hibah. Saya melihat seolah-olah DPRD Makassar ingin mencuci tangan di kasus tersebut,” ujar Betel.
“Mereka, Unsur pimpinan DPRD dan pemerintah kota seharusnya ikut bertanggungjawab. Jangan hanya KONI Makassar saja menjadi fokus delik,” katanya kepada media di makassar, Ahad (23/3)
Dirinya mendesak agar penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar turut memeriksa legislatif dan eksekutif.
“Sumber dana hibah kan dari APBD Makassar. Disetujui dan disahkan melalui peraturan daerah, apalagi saya membaca dalam pemberitaan dana hibah ke KONI nilainya cukup fantastis capai Rp60 milyar,” ujar Direktur eksekutif Serdadu om Betel Law Investigation itu.
Direktur eksekutif Serdadu om Betel Law Investigation itu bahkan akan melakukan aduan masyarakat dalam waktu dekat ini agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatensi kasus dana hibah itu.
“Secara kelembagaan segera bersurat ke KPK untuk mengatensi kasus ini. Apalagi isu yang berkembang ditengah masyarakat adanya upaya mencekal Ketua KONI Makassar maju dalam Pilwali nanti,” katanya.
“Saya berkeinginan kasus ini murni hukum, tidak ada muatan politik didalamnya,” tambah mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Untuk diketahui, Sebelumnya Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Andi Ibrahim Baso memanggil Ahmad Susanto untuk menjelaskan mengenai alur penggunaan dana hibah di KONI Makassar.
Ahmad Susanto berkesempatan hadir didalam rapat itu yang digelar di ruang rapat Komisi D gedung DPRD Makassar yang berlangsung, Sabtu (23/3/2024).
Dalam rapat monitoring dan evaluasi triwulan pertama, Ahmad Susanto menjelaskan mengenai alur penggunaan dana hibah di KONI Makassar.
Sabtu (23/3/2024) itu. Ahmad memulai penjelasannya dengan menyebut laporan evaluasi sebagai pertanggungjawaban KONI Makassar terhadap Komisi D DPRD Makassar.
“Saya mulai dari 2022, kita di anggaran pokok ada Rp 20 miliar anggaran, kemudian di perubahan ada Rp 11 miliar. Di pokok kenapa Rp 20 miliar? Karena selain kegiatan rutin KONI Makassar dengan pembinaan kegiatan prestasinya seluruh cabor juga ada pekan olahraga daerah (Porda),” ujar Ahmad. Seperti dilansir dari detiksulsel.
Di tahun yang sama, KONI Makassar mendapat tambahan anggaran Rp 11 miliar di APBD Perubahan. Keseluruhan anggaran itu dipakai untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porda.
“Rp 11 miliar di (APBD) perubahan itu adalah murni untuk bonus atlet keseluruhan dan ini adalah (sambil memperlihatkan dokumen) bukti transaksi ke atletnya, tidak ada sistem manual, semua transfer ke atlet peraih medali di Porda. Antar rekening KONI ke atlet masing-masing,” katanya.
Selanjutnya, untuk dana hibah 2023, KONI Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 35 miliar. Anggaran itu, kata Ahmad, sebanyak 60 persen dipakai untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.
“Untuk 2023, itu kita ada Rp 35 miliar, program 60 persen di antaranya adalah pelaksanaan Porkot untuk 15 kecamatan. Masuk hadiah atau bonus atlet peraih medali, termasuk pelaksanaan kegiatan semua ada laporan keuangannya 2023, ada semua,” katanya.
Dia menyebut Porkot juga menyedot anggaran seperti Porda. Pasalnya, KONI Makassar juga membiayai semua atlet yang bertanding dan cabor sebagai pelaksana. Termasuk memberi bonus ke atlet peraih medali.
“Kalau porkot sama, kita juga membiayai atlet yang bertanding kemudian kita beri juga bonus. Porkot detail semua, kita bayar bonus peraih medali, kemudian memberikan bantuan kepada cabor, kemudian memberi bantuan kepada korcab sebagai penanggungjawab kontingen, kemudian pelaksanaan teknis kegiatan yang lain,” tambahnya.
Dia membeberkan bahwa KONI Makassar sekadar menyalurkan dana ke pengguna anggarannya. Pengguna anggaran adalah cabor dan koordinator kecamatan.
“Di kami ada 68 cabor, 44 anggota dan sisanya adalah eksebisi dan sisanya dicover oleh KONI Kota Makassar,” jelasnya.
Ahmad Susanto kemudian merinci mekanisme pemberian bantuan kepada cabor. Dia juga mengklaim KONI Makassar paling tertib dalam penyaluran anggaran.
“Bisa dicek KONI lain mekanismenya kalau sudah tiba suratnya tinggal menunggu disposisi ketuanya berapa mau dikasih,” katanya.
Dia mengatakan telah membentuk tim pembahas proposal yang berisi 15 pengurus KONI Makassar. Saat pengurus cabor memasukkan proposal, tim pembahas proposal yang membahas dan menyepakati anggarannya setelah dirasionalisasi.
“Kemudian setelah disepakati, ada berita acaranya, naik ke bagian sekretariat administrasi untuk dibuatkan pakta integritas dengan kuitansi pembayaran kemudian masuk kepada bendahara kemudian dibayarkan dari rekening KONI ke rekening cabang olahraga,” katanya.
“Datanya lengkap, termasuk hari ini ada kami bawa catatan transaksinya semua melalui elektronik dari rekening KONI ke rekening Cabor, non tunai semua,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Ahmad Susanto juga membeberkan bahwa semua pelaporan keuangan tercatat dalam buku kas umum tiap bulan. Buku kas itu juga terintegrasi secara daring sehingga terkoneksi dengan sistem keuangan Pemkot Makassar.
“Jadi apapun kegiatan-kegiatan ada semua pertanggungjawabannya termasuk pengelolaan keuangan cabor ada semua pertanggungjawabannya di sini (buku kas) bulanan,” bebernya.
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa KONI Makassar meraih WTP untuk audit keuangan untuk tahun anggaran 2022-2023. Audit itu dilakukan oleh lembaga akuntan publik yang terafiliasi dengan BPK. (LN/Detiksulsel)