Soal Andalalin RSIA Ananda, PH: Dokumen Kami Siap Diperiksa Pihak Dinas Tata Ruang Makassar

0
FOTO: Jembatan penyeberangan di RS Ananda Makassar. (Istimewa)
FOTO: Jembatan penyeberangan di RS Ananda Makassar. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Rumah Sakit Ibu & Anak Ananda menyampaikan bahwa pihaknya akan memperlihatkan izin dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada pihak pemerintah kota Makassar.

Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum (PH) RSIA Ananda, Muhammad Nursalam, SH, MH.

PH RSIA Ananda itu Kepada media Rabu malam (13/10) mengatakan pihaknya akan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahui izin dokumen yang dimiliki pihak rumah sakit persalinan itu.

“Pada dasarnya kami terbuka barang siapa saja yang ingin mengetahui dokumen perizinan yang kami miliki termaksud pihak Dinas Tata Ruang Makassar,” ujar Nursalam.

Sebelumnya, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan Andalalin

bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tata Ruang Kota Makassar dalam pekan ini.

Hal itu disampaikan Ilyas Maulana, Ketua harian LASKAR dalam keterangannya kepada media, Senin (13/10/2025).

Terkait rencana aksi LASKAR Sulsel itu mendapatkan respon dari Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang, Fuad Azis. Kepada media Fuad menyampaikan pihaknya akan mendatangi RS Amanda di Jalan Andi Djemma, Rappocini, Kota Makassar.

“Nanti staf dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar melakukan klarifikasi untuk melihat dokumennya,” ujar Kadis Tata Ruang itu, Senin malam (13/10)

“Kalau dia (RS Amanda) tidak memiliki izin nanti kami tindak lanjuti,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya LASKAR Sulsel melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP PDI Perjuangan) di Jakarta.

Pengaduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etika politik dan benturan kepentingan yang melibatkan dr. Fadil Ananda, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDIP, terkait pembangunan jembatan penghubung RS Ananda di Kota Makassar.

Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, dalam keterangannya menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Fadil Ananda bukan hanya melanggar norma tata ruang, tetapi juga berpotensi mencederai integritas moral partai dan kepercayaan publik terhadap PDIP.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan jembatan RS Ananda telah merampas ruang publik dan menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut. Lebih parah lagi, proyek itu diduga memiliki kaitan langsung dengan pejabat publik yang juga kader partai. Ini merupakan bentuk nyata benturan kepentingan dan pelanggaran etika politik,” tegas Ilyas Maulana, Senin (13/10/2025).

Menurut Ilyas, LASKAR telah melampirkan sejumlah bukti awal dalam laporannya, termasuk dokumen tata ruang dan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin lengkap serta menyimpang dari rencana tata kota.

LASKAR menilai, posisi dr. Fadil Ananda sebagai pejabat publik sekaligus pemilik rumah sakit menjadikan tindakannya sarat konflik kepentingan, bertentangan dengan prinsip UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.

“PDIP sebagai partai besar seharusnya tegas terhadap kader yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Jika hal ini dibiarkan, maka publik bisa menilai partai telah abai terhadap nilai-nilai kejujuran dan keberpihakan kepada rakyat,” tambahnya.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan ke DPP PDIP, LASKAR mendesak Bidang Kehormatan Partai untuk segera memanggil dan memeriksa Fadil Ananda, serta mengeluarkan sikap resmi partai demi menjaga marwah dan integritas politik PDIP di mata publik.

“Kami ingin DPP PDIP memastikan bahwa partai berdiri di atas moralitas dan keberpihakan pada rakyat, bukan di atas kepentingan individu yang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri,” ujar Ilyas.

Selain ke DPP PDIP, tembusan laporan juga dikirim ke DPD PDIP Sulawesi Selatan, DPC PDIP Kota Makassar, serta Ombudsman dan Inspektorat Kota Makassar untuk memastikan pengawasan menyeluruh terhadap kasus ini.

LASKAR menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bentuk serangan politik, melainkan upaya moral dan advokasi publik agar penyelenggara negara, terutama yang berasal dari partai politik, taat pada prinsip etika dan hukum tata ruang. (LN)

Advertisement