LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Terdapat empat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari berbagai Kampus mengajukan ‘Amicus Curiae’ atau Sahabat Pengadilan untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak hanya BEM FH dari Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri melakukan hal yang sama.
Akan hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta angkat bicara.
Dia mengatakan bahwa Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari berbagai Perguruan Tinggi itu belum tentu berdampak terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, menurut Umbu, putusan tersebut sangat bergantung pada kemandirian hakim Konstitusi.
Dalam tulisannya, Megawati berharap proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK diliputi oleh keadilan dan kebenaran. Tulisan itu merupakan sejumlah pokok pemikirannya sebagai bagian dari Amicus Curiae.
“Saya memandang apa yang disampaikan Megawati adalah opini di media massa yang bisa berdampak atau tidak berdampak apa-apa dalam proses persidangan sengketa Pilpres 2024,” kata Umbu seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/4/2024) lalu.
Umbu menyampaikan, meskipun Amicus Curiae disampaikan sebelum tahapan kesimpulan pada 16 April, 2024 tetap belum tentu berdampak pada putusan MK yang bakal dibacakan pada 22 April 2024.
Menurut dia, Amicus Curiae sangat bergantung pada hakim karena sifatnya tidak mengikat.
“Hakim lah yang akan mempertimbangkan apakah Amicus Curiae dapat digunakan dalam penyusunan pendapat hukum untuk kepentingan penyusunan putusan atau tidak,” ujar Umbu.
Di lain sisi, dia berpendapat bahwa Amicus Curiae harus disampaikan secara langsung ke MK sebagai wujud peran serta pihak ketiga dalam memberi pandangan terkait sengketa hasil Pilpres.
Sebab, biasanya pengadilan memberi ruang untuk menyampaikan Amicus Curiae sampai tahapan pembuktian, sebagai salah satu informasi atau pandangan yang dapat berdampak atau tidak berdampak dalam penyusunan putusan.
Namun, Umbu menyatakan bahwa persoalan disampaikan secara langsung atau tidaknya Amicus Curiae tidak juga berdampak pada putusan MK.
Sebab, hanya merupakan mekanisme dalam hukum.
“Yang utama adalah apakah berdampak bagi hakim atau tidak, ketika menyusun pendapat hukum dan selanjutnya menyusun putusan, tergantung pada masing-masing hakim. Mereka memiliki independensi dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa,” ujar Umbu.
“Pertimbangan yang mungkin digunakan dalam mempertimbangkan Amicus Curiae yaitu relevansinya dengan dalil para pihak yang bersengketa, atau relevansinya dengan pendapat hukum masing-masing hakim,” kata Dekan Fakultas Hukum UKSW ini lagi. (*)