LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sangat memungkin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di pasangkan sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mendatang.
Hal itu diutarakan langsung oleh Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad.
Dia mengatakan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto berpeluang diduetkan pada Pemilu 2024.
“Iya peluangnya terbuka (duet Ganjar-Prabowo), kalau misalnya lawannya Anies Baswedan. Koalisi pemerintahan melawan oposisi,” katanya di Jakarta, dikutip Jumat (10/3/2023).
Saidiman menyebut alasan berpeluangnya Ganjar dan Prabowo dipasangkan sebagai capres dan cawapres lantaran keduanya sama-sama tokoh yang popular dan mendapat dukungan dari publik.
Namun kata dia, keputusan itu akan berkembang di dunia politik Tanah Air saat ini. Dia menambahkan, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu, tentu akan mencalonkan tokoh internal partai.
- Baca juga:
Satgas YR 321/GT Bangun PLTMH untuk Warga di Dua Distrik di Nduga Papua - Baca juga:
Teroris KKB Kembali Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Pecatan Prajurit TNI - Baca juga:
Kondisi Terakhir Tawanan Teroris KKB, Pilot Susi Air, Philip Mark: Maria and Jacob, I love you
Hal itu disampaikan Saidiman menanggapi aksi foto bersama Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
Menurut Saidiman peluang besar Jokowi memberi dukungan untuk dua tokoh. Hal itu dikarenakan keduanya berada di lingkungan politik yang sama.
“Ganjar adalah gubernur dari PDIP, Jokowi dari PDIP. Keduanya dari lingkungan yang sama. Kemudian Pak Prabowo adalah Menhan, menteri di bawah Jokowi. Jadi dari sisi itu, kita katakan, apakah ada dukungan khusus untuk salah satu dari keduanya, menurut saya ya mereka yang paling potensial (menang),” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
- Baca juga:
Menurut Yusril Bakal Terdampak Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda - Baca juga:
PPATK dan KPK Temukan Uang Senilai Rp 37 miliar Safe Deposit Box Milik Rafael
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (**)