Skin Care NRL Lolos di Polda Sulsel, Wasekjen DPP KNPI: Distributornya Sudah Jadi Tersangka di Mimika

FOTO: R Warga Mimika Distributor skin care NRL saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (17/1/0/2024). (Properti: Papua.id)
FOTO: R Warga Mimika Distributor skin care NRL saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (17/1/0/2024). (Properti: Papua.id)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Syamsul Bahri Majjaga menyayangkan lolosnya salah Pengusaha kecantikan (Skin care) NRL di Makassar yang tidak terjerat hukum oleh pihak kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Pasalnya produk NRL oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Kabupaten Mimika menyatakan kosmetik NRL ilegal.

Bahkan seorang ibu rumah tangga inisial R disebutkan sebagai distributor skin care NRL di Kabupaten Mimika telah dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (17/1/0/2024) lalu.

Loka POM kata Nursinatrya, Secara tegas tidak memperbolehkan kosmetik merk NRL untuk dijual dan beredar luas di Timika, Papua.

Advertisement

Keputusan Loka POM Timika, Produk kecantikan merk NRL tak lagi diperbolehkan beredar di wilayah provinsi Papua. Itu setelah dilakukan uji laboratorium di Mimika, Kemudian dilakukan uji ulang di laboratorium yang ada di Jayapura dan hasilnya positif mengandung raksa, merkuri dan hidrokinon.

Dari serangkaian peristiwa hukum disampaikan oleh Nursinatrya Sari, SSi, Apt sebagai penyidik PPNS. Syamsul Bahri seharusnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel dapat melakukan upaya hukum.

“Kalau melihat serangkaian peristiwa hukum itu. Seharusnya pihak Direskrimum Polda Sulsel turut memeriksa produk kecantikan NRL,” terang Wakasekjen DPP KNPI itu. Rabu (29/1/2025).

Bahkan bila pihak kepolisian berdalih tak adanya laporan atau aduan masyarakat ke pihak kepolisian, Selaku masyarakat dirinya akan melakukan pelaporan polisi agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau alasannya produk NRL lolos dari pemeriksaan karena tak masuk dalam aduan atau laporan polisi. Yah secara perorangan atau kelembagaan akan kami segera buatkan laporannya,” imbuh Syamsul Bahri yang juga praktisi hukum di kota Makassar itu.

Diketahui kosmetik NRL yang pusat peracikannya ada di Makassar ini sudah diuji laboratorium oleh Loka POM setempat. Kemudian, Loka POM Mimika juga melakukan uji ulang laboratorium di Jayapura dan hasilnya positif mengandung raksa, merkuri dan hidrokinon. (*)

Advertisement