SK Plt Palopo di Kembalikan, Bukti Kesekian kalinya NH Keok Hadapi DPP Golkar

MAKASSAR||Legion News – Jelang Musda Partai Golkar ke X yang berlangsung 6 – 8 Agustus 2020 di DPP Partai Golkar Slipi mendatang, Musda X Partai Golkar Sulsel sendiri ditarik ke Jakarta dengan pertimbangan kota Makassar masuk dalam zona merah sehingga pelaksanaan Musda ke X partai Golkar Sulsel tidak mendapatkan izin penyelenggaraannya oleh kepolisian daerah Sulawesi selatan.

Jelang Musda, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Menerbitkan surat pembatalan SK Pelaksana Tugas untuk Ketua DPD II Kota Palopo berdasarkan surat penetapan DPD I Golkar Sulsel

Dalam surat yang diterbitkan DPP ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus tertanggal 23 Juli 2020

Pada Surat DPP nomor B-249/ Golkar/VII/2020 ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Sulsel dengan perihal pencabutan kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 pada tanggal 13 April soal penunjukan pela(dana Tugas DPD II Golkar Kota Palopo

Advertisement

Dalam surat tersebut memerintahkan Ketua Golkar Sulsel untuk mencabut surat keputusan nomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo

“Sesuai titk dasar tersebut diatas, maka DPP Partai GOLKAR memerintahkan kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar provinsi Sulawesi selatan untuk segera
mencabut Surat Keputusan DPD partai Golkar provinsi Sulawesi selatan nomor KEP- 007/DPO1PG/IV/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya kota Palopo, demikian bunyi surat DPP Partai Golkar.

Berdasarkan surat tersebut maka DPP Golkar beranggapan jika Plt DPD I partai Golkar kota Palopo yang diamanahkan kepada Andi Astuti Attas batal dan kembali pada PLT sebelumnya

Dengan demikian dicabutnya keputusan Golkar Sulsel tersebut maka PLT ketua Golkar Kota Palopo kembali pada SK KEP-026/DPD-I/PG/VII/2016 dan kepemimpinan dikembalikan kepada Armin Mustamin Toputiri sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Palopo

Sebelumnya juga Mahkamah Partai Golkar Juga membatalkan pergantian Plt partai Golkar kabupaten Sinjai, Gowa dan mengembalikan posisi pelaksana tugas di tangan Hoist Bachtiar Plt DPD II partai Golkar Gowa dan Zulkarnain Plt DPD II partai Golkar Sinjai

Atas penetapan DPP partai Golkar, Plt DPD I partai Golkar Sulsel Nurdin Halid untuk melaksanakan surat keputusan DPP Partai Golkar, agar mengembalikan posisi Plt DPD II partai Golkar Sinjai,Gowa dan Kota Palopo

Atas rentetan keputusan DPP Partai Golkar semakin menegaskan, bahwa Nurdin Halid, lemah posisi tawarnya di tingkat DPP partai Golkar. (adm)

Advertisement