LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar Nomor 1276/188.4.45/2025 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar berpotensi cacat hukum administrasi.
Pasalnya, SK Wali Kota Makassar itu dalam pertimbangan hukum nya tidak mengikutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Saat di konfirmasi keaslian SK Wali Kota, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Dr. Andi Zulkifli Nanda yang juga Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Makassar menyampaikan dirinya tidak pernah sama sekali melihat Surat Keputusan Wali Kota Makassar tentang pengangkatan Hamzah Ahmad selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar, Nanang Supriyatno.
“sy tdk pernah liat aslinya,” tulis Sekda Kota Makassar melalui pesan Whatsapp (WA) kepada awak media. Minggu (12/10).
Awak media kemudian menanyakan dalam SK Wali Kota Makassar Nomor 1276/188.4.45/2025 tidak mengikutkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Awak media lantas menanyakan, Apakah dengan tidak di ikutkan nya Permendagri tersebut dapat berdampak cacat administrasi…???
Andi Zulkifli Nanda hanya menjawab pertanyaan awak media dengan menyebutkan akan ditampung.
“akan ditampung masukannya,” tulis jawaban whatsapp Andi Zulkifli Nanda menjawab.
Dilansir dalam SK Wali Kota Makassar itu dalam pertimbangan Hukum “Mengingat” terdapat 7 pertimbangan hukum di dalamnya.
Dari ketujuh poin hukum dalam SK Wali Kota Makassar itu tak ada satupun yang mengikutkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Saat ditanya apakah SK Wali Kota Makassar itu bakal cacat hukum? Zulkifli lantas mengatakan tidak cacat hukum dan sesuai regulasi.
“siapa bilang cacat hukum,” katanya sedikit geram.
“tetap berlaku dan sesuai regulasi,” katanya di pesan aplikasi WA miliknya, Minggu.
Zulkifli lalu mengatakan bagi pihak yang menganggap tidak tidak benar silahkan melakukan komplain atas surat keputusan Wali Kota Makassar itu.
“bagi pihak yg mengaggap tdk benar silahkan dikomplen,” ucap Sekda Kota Makassar.
Tak lama Zulkifli menyampaikan kembali jangan sampai SK Wali Kota Makassar tentang pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Makassar surat keputusan aslinya tidak seperti yang beredar.
“jgn sampe sk aslinya tdk demikian,” tulis pesan WA Zulkifli.
Dirinya pun pada akhirnya akan menyampaikan ke bagian hukum pemerintah Kota Makassar.
“sy sampekan jg bagian hukum,” katanya kepada awak media.
Sekda Kota Makassar yang juga telah resmi dilantik menjadi Dewas PDAM Makassar itupun akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.
“sy tunggu jwban dari kabag hukum dlu,” tulis WA Dewas PDAM Makassar itu.
“br beri pernyataan,” sambungnya.
Perbandingan Wali Kota Makassar dan Parepare Menempatkan Plt Direktur Utama PDAM
Wali Kota Makassar, Menunjuk Hamzah Ahmad selaku Pelaksana tugas (Plt) PDAM Makassar. Hamzah adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar.
Hamzah menggantikan Beni Iskandar selaku Dirut PDAM berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar Nomor 1276/188.4.45/2025.
Walaupun Hamzah Ahmad tak lagi bagian daripada PDAM Makassar sejak tersandung kasus korupsi (Bebas demi hukum) di Mahkamah Agung. Dia (Hamzah) tak lagi bagian dari struktur di dalam tubuh PDAM Makassar.
Namun Wali Kota Makassar menunjuknya sebagai Plt Direktur Utama PDAM Makassar. Beda dengan Wali Kota Parepare.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid mencopot Andi Firdaus Djollong dari Direktur Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae.
Andi Firdaus diberhentikan imbas adanya 3 temuan Inspektorat Parepare terkait perpanjangan masa jabatannya yang dinilai bermasalah.
Diketahui, Andi Firdaus mulai menjabat Direktur PAM Tirta Karajae sejak dilantik Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe pada 26 September 2019 lalu. Masa jabatan Andi Firdaus pun berakhir pada 26 November 2024.
Pemkot Parepare yang kala itu dipimpin Pj Wali Kota Abdul Hayat Gani lalu memperpanjang masa jabatan Andi Firdaus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 807 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Direktur PAM Tirta Karajae Periode 2024-2029.
Pergantian Dirut PDAM Parepare di isi oleh Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PAM Tirta Karajae Parepare, Juhanna.
Juhana ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) direktur menggantikan Andi Firdaus Djollong.
Juhanna belum menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan tersebut.
“Normalnya mulai berjalan sebagai Plt (direktur) 1 Oktober 2025. Belum pi saya terima (SK), tapi penyampaian sudah ada dari bagian umum,” kata Juhanna kepada media, Senin (6/10/2025). (LN)

























