LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Hingga pertengahan Januari 2026, atau 24 hari setelah ditandatanganinya SK pemberhentian Abdul Salam, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang pengangkatan Yanti Anwar, SE, sebagai anggota DPRD Kota Palopo melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) masih belum diterbitkan. Keterlambatan ini menyebabkan kekosongan satu kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Palopo sejak akhir Desember 2025.
Yanti Anwar, kader Partai NasDem peraih suara terbanyak ketiga di Dapil III pada Pileg 2024, telah ditetapkan DPP NasDem sebagai pengganti Abdul Salam sejak Mei 2025. Proses PAW baru dapat berlanjut setelah SK pemberhentian Abdul Salam diterima lengkap oleh DPRD dan KPU Kota Palopo, diikuti verifikasi administratif, hingga akhirnya Gubernur menerbitkan SK pengangkatan baru.
Dapil III yang memperebutkan empat kursi pada Pileg 2024 sempat diisi Abdul Salam (NasDem), Darwis (NasDem, kini Ketua DPRD Palopo), Elizabeth R Zakaria (Golkar), dan Jabir (PDI-P). Dengan pemberhentian Abdul Salam, sementara perwakilan dapil tersebut hanya tersisa tiga orang.
Abdul Salam resmi diberhentikan melalui SK Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/TAHUN 2025 tanggal 26 Desember 2025, sebagai tindak lanjut pemecatan oleh DPP NasDem (SK Nomor 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, Mei 2025) atas dugaan pelanggaran disiplin partai, termasuk tidak mendukung paslon yang diusung partai pada Pilkada Palopo 2024.
Meski SK pemberhentian telah ada, proses pengangkatan Yanti Anwar terhenti karena Pemprov Sulsel sedang menyiapkan tanggapan atas keberatan yang diajukan Abdul Salam pada 2 Januari 2026. Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Fadly Rizaldy, menyatakan bahwa SK pengangkatan sedang diproses di bagian Hukum bersamaan dengan penyusunan jawaban resmi atas keberatan tersebut.
Putusan Mahkamah Partai Final dan Mengikat
Mahkamah Partai NasDem (MPN) melalui putusan Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 telah menolak seluruh permohonan perselisihan dari Abdul Salam. Putusan ini bersifat final dan mengikat sesuai AD/ART NasDem (Bab XX Pasal 29 ayat 3). Meski begitu, Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 29 Desember 2025, yang memicu surat MPN Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 meminta penundaan segala tindakan PAW selama proses PK berlangsung.
Praktisi hukum Muh Rifai menilai surat penundaan tersebut sebagai langkah administratif internal partai yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa putusan final MPN seharusnya menjadi dasar utama pelaksanaan PAW agar kekosongan jabatan tidak berlarut-larut.
Pemkot Palopo Bersikap Netral
Pemerintah Kota Palopo menyatakan sikap netral dan hanya menjalankan fungsi administratif sesuai perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam surat Wali Kota Nomor 100.1.4.4/100/TAPEM tanggal 9 Oktober 2025. Sebelumnya, pada tahap awal proses PAW, Penjabat Wali Kota Palopo (sebelum pelantikan Naili Trisal sebagai Wali Kota definitif pada Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-2861 Tahun 2025) juga telah menyampaikan surat Nomor 100.1.4.2/80/TAPEM tanggal 2 Juli 2025 berisi pengesahan usul pemberhentian antar waktu Abdul Salam serta pengangkatan penggantinya.
Dampak Kekosongan Kursi
Kekosongan satu kursi membuat DPRD Kota Palopo hanya beranggotakan 24 orang dari 25 kursi yang ditetapkan KPU. Aspirasi masyarakat Dapil III (Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang) dinilai terhambat, terutama terkait pengawasan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah pinggiran serta pegunungan.
Warga setempat, seperti Romi dari Kelurahan Battang, menyatakan kekecewaan atas proses yang berlarut-larut. “Kami butuh wakil rakyat yang utuh untuk mengawal aspirasi masyarakat. Proses PAW jangan ditunda lagi,” ujarnya.
Senada, Ketua LMND Sulsel Adri Fadli menilai kekosongan ini merugikan keterwakilan konstituen dan kekuatan fraksi NasDem di parlemen. Ia mendesak proses PAW segera diselesaikan secara transparan agar hak masyarakat Dapil III terpenuhi.
Pimpinan DPRD Palopo menyebutkan telah menerima fisik SK pemberhentian dan berencana menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Yanti Anwar begitu SK pengangkatan dari Gubernur diterima lengkap.
“Kami masih menunggu SK resmi dari gubernur. Yang ada baru surat pemberhentian sebagai anggota DPRD, itu menandakan pemberhentian gajinya, kita masih menunggu SK pengangkatan PAW, lalu akan dibahas ke Bamus sampai Paripurna” sebut Alfi Jamil, Senin (19/1) saat dihubungi melalui via selulernya.
Proses paripurna PAW diperkirakan digelar dalam waktu dekat setelah dokumen fisik SK diterima. (*)

























