
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Aliansi Masyarakat Tamalanrea bakal melakukan somasi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Muh Ikhsan Basir, Ketua Aliansi Masyarakat Tamalanrea dalam keterangan rilisnya yang diterima awak media Jumat (12/9) menyampaikan 4 poin penting dalam somasinya itu.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Aliansi Masyarakat Tamalanrea menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana makan bergizi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertempat di ruko insignia jalan Bumi Tamalanrea Permai No B26, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Aliansi Masyarakat Tamalanrea menerangkan dalam dugaan penyalahgunaan dana.
“Bahwa kondisi SD Tamalanrea 2 SPG Insignia, siswa menerima bantuan makanan bergizi dengan makanan yang tidak layak di konsumsi.” tulis Aliansi Masyarakat Tamalanrea dalam keterangan resminya.
“Makanan yang disajikan kepada siswa sangat jauh daripada makanan bergizi sayur yang basi dan termasuk telur rebus yang sudah berwarna gelap dan dari keterangan siswa sangat tidak enak di konsumsi.”
Fakta Hukum menjadi Dasar Hukum pengawalan adalah sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F ayat (3) berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Bahwa setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat di muka umum baik dalam bentuk unjuk rasa dan mimbar bebas. Maka dari itu kami Aliansi Masyarakat Tamalanrea akan menggelar aksi unjuk rasa berdasarkan hasil kajian dan data yang diperoleh di lapangan.
KEDUA; Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Ketentuan tersebut mengandung makna antara lain bahwa adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang termasuk penyalahgunaan wewenang bagi oleh pihak yang berkuasa.
Artinya dengan supremasi hukum diharapkan akan melahirkan ketertiban atau tata kehidupan yang harmonis dan keadilan bagi Masyarakat, dengan demikian gilirannya hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas bagi seluruh warga negara.
Maka dari itu, kami Aliansi Masyarakat Tamalanrea meminta kepada seluruh elemen Masyarakat agar menegakkan supremasi hukum agar terwujudnya Masyarakat adil Makmur.
KETIGA; Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, tentang aturan yang menunjuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG dan mengkordinasikan pelaksanaan program ini.
KEEMPAT; Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2, tentang semua anak berhak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Berdasarkan uraian keterangan dan dasar hukum terkait perkara tersebut, Aliansi Masyarakat Tamalanrea, meminta kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tamalanrea agar menindaklanjuti sebagaimana Hukum yang berjalan.” tulis rilis resmi Aliansi Masyarakat Tamalanrea.
“Apabila dalam 1×24 jam tidak ada tindaklanjut, maka kami Aliansi Masyarakat Tamalanrea akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik sampai ada tindaklanjut.” tulis Muh Ikhsan Basir, Ketua Aliansi Masyarakat Tamalanrea. (rls)