SIREKAP: Formulir C Hasil Diunggah oleh 1,6 Juta KPPS di Seluruh Indonesia

ILUSTRASI: Penghitungan suara lewat secara daring alias Sirekap. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
ILUSTRASI: Penghitungan suara lewat secara daring alias Sirekap. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Belakangan ini hampir seluruh masyarakat di Indonesia mengakses Sistem Rekapitulasi Suara atau SIREKAP di laman portal pemilu2024.kpu.go.id.

Namun sejak Kamis 22 Februari 2024 pukul 23:00 WIB SIREKAP tidak lagi lagi mengupdate informasi terakhir terkait hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta hasil pemilihan legislatif.

Kabar terbaru Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini KPU masih melakukan sinkronisasi.

“Iya (masih sinkronisasi),” kata Idham saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Advertisement

“Ini kan (data) datang yang baru, datang yang baru. Jadi prinsipnya sekarang itu kalah udah sinkron, tampil (di Sirekap),” tuturnya seperti dikutip dari detik.com Sabtu (24/2).

Dikatakannya tampilan layar Sirekap akan segera diupdate. Hal itu, jika proses sinkronisasi telah selesai dilakukan.

SIREKAP

SIREKAP dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga.

Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi.

SIREKAP digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C.Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut.

Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil.

KPPS kemudian memfoto formulir C.Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP.

Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.

Sebagai bentuk transparansi, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data.

Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU.

Formulir C.Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara. Untuk mencegah upaya gangguan, KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi.

SIREKAP juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang. Data pada formulir C.Hasil yang dikumpulkan melalui SIREKAP merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya. Sehingga publik dapat melihat, mencatat bahkan mengumpulkan data tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap proses yang terjadi di TPS.

Proses unggah formulir C.Hasil oleh KPPS yang berjumlah 1,6 juta orang dan bersamaan dengan aktivitas publik dari dalam negeri dan luar negeri yang ingin melihat data hasil pemilu, maka diperlukan distribusi akses terhadap portal publikasi pemilu2024.kpu.go.id yang berada di seluruh belahan dunia untuk mempercepat akses publik terhadap portal tersebut.

Seluruh data SIREKAP diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gangguan terhadap sistem SIREKAP terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024 dan salah satunya adalah gangguan DDoS (Distributed Denial of Service), KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan upaya-upaya penanganan terhadap gangguan tersebut sampai hari ini.

KPU memerlukan dukungan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu. [LN/Humas KPU]

Advertisement