Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PDAM Makassar 2018-2019 Kembali Ditunda

FOTO: Dihadapan majelis hakim, JPU mendudukkan tiga orang Terdakwa diantaranya Hamzah Ahmad Direktur PDAM (2018-2019), Asdar Ali, SH. Direktur Keuangan PDAM Makassar (2019-2020) dan Tiro Paranoa, Plt. Direktur Keuangan PDAM Makassar Tahun (2018-2019).
FOTO: Dihadapan majelis hakim, JPU mendudukkan tiga orang Terdakwa diantaranya Hamzah Ahmad Direktur PDAM (2018-2019), Asdar Ali, SH. Direktur Keuangan PDAM Makassar (2019-2020) dan Tiro Paranoa, Plt. Direktur Keuangan PDAM Makassar Tahun (2018-2019).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Makassar kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Rabu (29/11/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Dihadapan majelis hakim, JPU mendudukkan tiga orang Terdakwa diantaranya Hamzah Ahmad Direktur PDAM (2018-2019), Asdar Ali, SH. Direktur Keuangan PDAM Makassar (2019-2020) dan Tiro Paranoa, Plt. Direktur Keuangan PDAM Makassar Tahun (2018-2019).

Namun sidang di Pengadilan Negeri Makassar itu ditunda oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu 6 Desember 2023 mendatang, Setelah majelis hakim memeriksa ketiga orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum.

Advertisement

Untuk diketahui, Dalam Surat Dakwaan (Requisitoir) JPU menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Ketiga terdakwa terlibat dalam Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam persidangan itu mendudukkan terdakwa, Hamzah Ahmad Direktur PDAM (2018-2019), Asdar Ali, SH. Direktur Keuangan PDAM Makassar (2019-2020) dan Tiro Paranoa, Plt. Direktur Keuangan PDAM Makassar Tahun (2018-2019).

Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60

Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana;

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (LN)

Advertisement